Kejagung Periksa Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Sebagai Saksi Kasus Chromebook

Ade Rosman
14 Juli 2025, 15:01
goto, andre soelsityo, kejagung
Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Andre Soelistyo
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Andre Soelistyo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) atau CEO PT Gojek Tokopedia Tbk alias GoTo sebagai saksi terkait kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

"(Diperiksa sebagai) Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/7). Harli mengatakan, Andre diperiksa sejak pagi tadi, dan hingga artikel ini terbit, pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menggeledah kantor GoTo (Gojek Tokopedia) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (8/7). Harli mengatakan, dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti.

"Sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7).

Harli mengatakan beberapa barang yang disita adalah dokumen surat hingga flashdisk. "Kami harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat pembuktian proses penyidikan," katanya.

Terkait kasus tersebut, Kejagung juga berencana memanggil lagi mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk diperiksa. Pemeriksaan rencananya dilakukan pada Selasa (15/7).

Nadiem telah memenuhi panggilan Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada akhir Juni lalu. Dia juga meminta masyarakat tak terburu-buru menyimpulkan kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun ini.

"Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun adil, tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan, di tengah derasnya opini yang dibentuk," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...