Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan, Sama dengan Ultah Prabowo

Desy Setyowati
13 Juli 2025, 16:01
fadli zon menetapkan 17 oktober sebagai hari kebudayaan nasional, prabowo,
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon (kiri) mengamati busana kain tenun yang dipajang dalam Pameran Nasional Kain Tradisional di Museum Ranggawarsita, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Kebudayaan Fadli Zon disebut resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Pada tanggal yang sama, Presiden Prabowo Subianto berulang tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang dikeluarkan pada 7 Juli. Hal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan. Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur,” demikian isi Surat Keputusan Menteri Kebudayaan yang beredar di media sosial, dikutip Minggu (13/7).

Screenshot Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 (halaman 1)
Screenshot Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 (halaman 1) (Instagram @bukusenirupa)
Screenshot Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 (halaman 2)
Screenshot Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 (halaman 2) (Instagram @bukusenirupa)
Screenshot Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 (halaman 3)
Screenshot Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 (halaman 3) (Instagram @bukusenirupa)

Katadata.co.id meninjau beleid itu ke laman resmi JDIH Kemdikbud, namun situs tak kunjung terbuka.

Berdasarkan tangkapan layar alias screenshot yang beredar di media sosial, surat tiga halaman itu memuat pertimbangan Fadli Zon dalam menetapkan Hari Kebudayaan.

Pertama, kebudayaan merupakan bagian dari fondasi, pilar utama, dan instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa, memperteguh jati diri bangsa, dan meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Kedua, kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, produktivitas, dan kemajuan bangsa yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menjadi haluan dalam pembangunan nasional dengan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kebudayaan.

Ketiga, pelestarian dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan untuk memantapkan peran dan posisi Indonesia dalam memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Terakhir, pengakuan secara nasional terhadap kebudayaan nasional Indonesia perlu ditetapkan Hari Kebudayaan.

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Presiden saat ini berusia 73 tahun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...