Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Tata Kelola Minyak Mentah, Ada Nama Riza Chalid


Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Salah satu tersangkanya yakni Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid saat ini diduga tak berada di Indonesia.
"Yang bersangkutan adalah BO (beneficial owner) tadi sudah sangat jelas di PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7) malam.
Qobar menuturkan, dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka. Adapun sembilan orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara yang tengah disidik Kejagung adalah:
- Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
- Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
- Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
- Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
- Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
- Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
- Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
- Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menuturkan, penyidik telah melayangkan tiga kali panggilan terhadap Riza Chalid, namun tak satupun yang dipenuhinya. Hingga kini penyidik masih menelusuri keberadaan Riza Chalid.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri. Adapun satu di antara beberapa negara yang ditelusuri menurut Qohar adalah Singapura. Qohar memgatakan Kejagung mendapat informasi Riza Chalid ada di sana.
"Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana," kata Qohar.
Adapun, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp 285.017.731.964.389. Perbuatan para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka lainnya, yang berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka lainnya itu 3 di antaranya berasal dari Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
Selanjutnya dua tersangka berasal dari PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka adalah Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management. Satu tersangka lain adalah Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Ada pula Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Dan terakhir adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.