Guru Besar Hukum Buka Suara Soal Menteri UMKM Kunjungi KPK


Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP) Prof. Agus Surono menilai langkah Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklarifikasi soal isu istrinya ke KPK merupakan bentuk integritas dan tanggung jawab moral sebagai pejabat negara.
“Apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM merupakan bentuk iktikad baik dari menteri sebagai warga negara yang juga mempunyai tanggung jawab moral untuk menjelaskan hal tersebut agar tidak menjadi pemberitaan yang cenderung tidak konstruktif,” ungkapnya, di Jakarta, Rabu (9/7).
Sebelumnya, viral surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan bagi istri dari Menteri UMKM, Tina Astari, ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di sejumlah negara Eropa dalam perjalanan misi budaya.
Pada Jumat (4/7), Maman Abdurrahman menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait isu tersebut sekaligus hendak menjaga kehormatan istrinya.
Maman menegaskan bahwa perjalanan istrinya ke Eropa--untuk mendampingi anak mereka yang mengikuti perlombaan bersama 27 pelajar lainnya--sama sekali tidak difasilitasi negara.
Soal surat Kementerian UMKM yang beredar di media sosial, Maman mengaku tidak mengetahuinya.
Agus menyampaikan apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut "semestinya memang demikian (ditiru pejabat lain, Red)."
"Langkah tersebut dapat dipakai sebagai bagian dari integritas dan tanggung jawab negara yang harus menjadi contoh atau teladan kepada masyarakat secara luas dan apa yang telah dilakukan oleh menteri (UMKM) tersebut menjadi contoh yang baik,” tandasnya.
Instagram post by Katadata