Ketua KPK soal Pemanggilan Ridwan Kamil: Hanya Masalah Waktu


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan sudah menjadwalkan pemanggilan RK dan tinggal menunggu waktu. "Nanti akan disesuaikan. Kalau soal lama cepat kan pasti penyidik lah yang sudah punya timeline ya. Sepanjang bahwa segala sesuatunya terpenuhi, pasti akan dipercepat. Tinggal tunggu waktu aja," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Setyo mengatakan, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, data, serta dokumen lainnya.
"Tapi saya yakin penyidik pasti akan nanti menentukan jadwal untuk pemanggilan (Ridwan Kamil), karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan penggeledahan yang sudah pernah dilakukan. Mungkin masalah waktu saja," kata dia.
Namun demikian, Setyo enggan berspekulasi kemungkinan Ridwan Kamil menjadi tersangka meskipun telah dilakukan penggeledahan di kediamannya.
"Ya penggeledahan tidak kemudian memastikan bahwa yang bersangkutan pasti tersangka. Penggeledahan kan hanya untuk mencari dan membuktikan mungkin ada keterkaitan dengan keterangan-keterangan yang sebelumnya. Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain dan itu melalui proses," kata Setyo.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membuka kemungkinan panggil paksa Ridwan Kamil. Ia mengungkapkan, Ridwan Kamil sebelumnya sudah pernah dipanggil namun tak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
“Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan,” kata Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, upaya paksa dapat dilakukan bilamana saksi tak memenuhi panggilan untuk beberapa kali.
“Siapa pun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut, dan berikut lagi. Ketiga kali (tidak hadir,) bisa digunakan upaya paksa, dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil,” kata dia.
KPK sebelumnya juga sudah menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita kendaraan miliknya pada 10 Maret 2025. Namun, pasca penggeledahan itu, Ridwan Kamil belum pernah mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar tersebut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.