Alasan Ketua KPK Periksa Khofifah di Jawa Timur Bukan Jakarta: Demi Efisiensi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Jawa Timur. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan alasan pemeriksaan tak dilakukan di Jakarta karena terdapat penyidik yang tengah berada di Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Jawa Timur atau di Surabaya itu karena bersamaan penyidik saat ini, bahkan sudah beberapa hari yang lalu sampai beberapa hari ke depan, mereka semua ada di Surabaya atau di Jawa Timur dan sekitarnya," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Setyo beralasan faktor efisiensi menjadi salah satu alasan pemeriksaan Khofifah dilakukan di Jawa Timur, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Khofifah dimintai keterangan terkait perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas). Ia menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada Kamis (10/7) sekitar pukul 09.45 WIB.
Pada hari ini, KPK juga memanggil mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi (KUS) di Gedung Merah Putih KPK.
Setyo menyatakan penyidik lembaga antirasuah telah melakukan pertinbangan alasan tak memeriksa Kusnadi di Jawa Timur, sebagaimana yang dilakukan pada Khofifah.
"Ya, itu pastinya kan ada pertimbangan dari penyidik gitu ya, untuk menentukan mungkin dari satu sisi ada kepentingan-kepentingan tertentu dari penyidik, sehingga yang DPRD di Jakarta, yang ini (Khofifah) di Surabaya gitu," katanya.
Namun demikian, Setyo enggan berbicara lebih jauh mengenai pengusutan yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah.
"Ya, saya kira sih krusial dan tidak hanya itu nantilah. Karena namanya pemeriksaan itu kan hanya untuk memberikan bersifat mencari secara pembuktian, keterangan, dan lain-lain. itu sehingga nanti kemudian dari situ apakah berkembang terhadap pemeriksaan yang lain-lain," kata Setyo.
Terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, KPK pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka.
Empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap, sedangkan 17 lainnya tersangka pemberi suap.
Empat tersangka pemberi suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara, serta satu orang lainnya staf dari penyelenggara negara.
Sedangkan, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 dari swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Bulan lalu, tepatnya 20 Juni 2025, KPK mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.