KPK Tetapkan Eks Wadirut BRI hingga Dirut Allo Bank Tersangka Kasus EDC


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024. Salah satu yang menjadi tersangka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.
Empat orang lainnya adalah Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy S. Kartadidjaja.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7) dikutip dari Antara.
Asep mengatakan, Indra dijerat terkait posisi sebelumnya sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI. Indra diduga mengarahkan pengadaan mesin EDC serta bertemu tersangka agar BRI dalam penunjukan vendor mesin alat pembayaran tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor BRI di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk mengusut kasus tersebut. Komisi antirasuah juga telah mencegah 13 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus EDC.