Nusron Sebut Asing Hanya Kuasai Pulau di Bali dan NTB, Tapi Tanpa Legalitas


Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan penguasaan pihak asing di pulau-pulau kecil area Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) terlihat secara fisik, bukan secara izin. Hal ini menanggapi pernyataan pemerintah Bali yang menyebut tidak ada penguasaan asing di Pulau Bali.
“Memang kalau dari segi sertifikatnya tidak ada, baik di Bali maupun NTB. Tapi secara fisik dikuasai oleh orang asing, misalnya dia menikah pakai nomine atau dikerjasamakan dengan orang asing,” kata Nusron saat ditemui di Komisi II DPR RI, Rabu (9/7).
Nusron mengatakan sebetulnya tidak ada permasalahan terkait hal tersebut, karena sejak awal dia mengatakan pulau-pulau tersebut dikuasai bukan dimiliki pihak asing. Kendati demikian dia menyebut kedepannya pemerintah akan mengatur terkait kedaulatan kepemilikan tanah di Indonesia.
“Kami usulkan jika ada pulau-pulau terluar yang akan dikerjasamakan dengan investor, kalau bisa pemegang saham mayoritasnya bukan pihak asing, jadi tetap mayoritas orang atau pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Kantor wilayah BPN Bali sebelumnya memastikan tidak ada pulau di Bali yang dikuasai WNA dalam artian kepemilikan, kecuali hak pakai untuk usaha atau investasi.
“Sudah ada penelusuran, tidak ada. Saya menduga yang dimaksudkan Pak Menteri itu penguasaan tanah oleh WNA di Bali, NTB, Kepri, Labuan Bajo yang semuanya ada di sentra-sentra wisata,” kata Kakanwil BPN Bali, I Made Daging dikutip dari Antara, Rabu (9/7).
Made mengatakan BPN Bali hanya mencatat ada pulau induk bali dan pulau kecil seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Menjangan. Dimana tidak ada satupun yang dikuasai asing, kecuali perihal kepemilikan beberapa bidang tanah yang sifatnya hak pakai, bukan hak milik.