Kubu Hasto Nilai Tuntutan 7 Tahun Penjara Tidak Logis


Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronng Talapessy menilai tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan pada Hasto merupakan politisasi hukum dan balas dendam politik.
Ronny menilai tuntutan tersebut sangat tidak berdasar. Menurutnya, jaksa tidak logis dan tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini.
"Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan," kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (3/7).
Ia mengatakan, dasar tuntutan yang dilayangkan jaksa hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang diuji dan terungkap di persidangan.
Ronny menilai, tidak ada satupun fakta persidangan yang mendukung dakwaan. "Seperti meraba-raba atau seolah-olah ada bukti, padahal hanya asumsi pemikiran imajinasi dari penuntut umum," katanya.
Ronny mengatakan, tak ada bukti yang menunjukkan Hasto terlibat penyuapan maupun merintangi penyidikan yang tengah dikejar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Riilnya seperti apa? siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? tidak ada. Tidak ada dari semua saksi yang menyatakan demikian di persidangan. Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? merintangi siapa?" Kata Ronny.
Ronny juga mengatakan, ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK juga menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam. Menurutnya, tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus.
Sebelumnya, jaksa penuntut mengatakan Hasto, bersama-sama Harun Masiku merintangi penyidikan kasus tersebut. Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).