KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
"KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo pada Kamis (3/7) dikutip dari Antara.
Namun, Budi belum menjelaskan apakah Ma'ruf merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.
KPK mengumumkan penyidikan kasus digaan gratifikasi barang dan jasa di MPR pada 20 Juni 2025. Komisi antirasuah lalu memanggil saksi penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni.
Mereka lalu mengumumkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. KPK mengatakan satu tersangka kasus tersebut mendapatkan gratifikasi Rp 17 miliar.
KPK juga telah memeriksa pihak swasta sebagai saksi dugaan gratifikasi tersebut. Sepanjang pekan ini, KPK memanggil empat orang dari pihak swasta untuk diperiksa.
KPK memanggil dua orang pihak swasta berinisial Z dan RI untuk diperiksa pada Selasa (1/7). Mereka juga memanggil dua saksi lainnya pada Rabu (2/7).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AW dan JH, swasta,” kata Budi pada Rabu (2/7).