Kejagung Ungkap Alasan Uang Titipan 3 Korporasi di Kasus CPO Kini Berstatus Sita

Ade Rosman
2 Juli 2025, 18:01
kejagung, cpo, wilmar
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (kanan) didampingi Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang dari tiga grup korporasi berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Ketiga grup yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group menyerahkan uang triliunan pada Kejagung dan kemudian disita. Adapun, nominalnya yakni Wilmar Group sebanyak Rp 11,8 triliun, Musim Mas Group Rp 1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 186 miliar.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan alasan penyitaan tersebut. "Ini adalah uang titipan yang dikirim mereka ke RPL (Rekening Penampungan Lain) Kejaksaan. Di surat mereka adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan," kata Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/7).

Sutikno mengatakan, penyerahan uang dari grup korporasi ini sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Uang berstatus sita agar memiliki kedudukan hukum dan dapat ditambahkan pada memori kasasi. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.

"Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi," kata Sutikno.

Di pengadilan pertama, grup korporasi telah mendapatkan vonis ontslag atau lepas pada Maret 2025. Tiga terdakwa korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dibebaskan dari tuntutan JPU yang menuntut untuk membayar denda dan uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun.

"Kalau tidak kami sita, nanti uang ini mau diapakan? Di putusan tidak akan bunyi setelah kita sita. Makanya kita berikan tambahan memori kasasi yang menjelaskan tentang uang yang kita sita ini," kata Sutikno.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...