Kejagung Kembali Sita Uang dalam Kasus CPO, Kali Ini Senilai Rp 1,3 Triliiun


Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 1,3 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Uang berjumlah Rp 1.374.892.735.527,46 itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/7).
Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung, Sutikno mengatakan bahwa uang itu disita dari 12 korporasi yang tergabung dalam Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. "Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” kata Sutikno dalam konferensi pers.
Sitaan itu berasal dari PT Musim Mas sebesar Rp 1,1 triliiun, lalu dari Permata Hijau Grup yang terdiri dari enam korporasi yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp 186.430.960.865,26.
"Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu RPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada bank BRI," kata dia.
Sutikno juga mengatakan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.
"Kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung," kata Sutikno.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group. Sehingga, dengan tambahan ini, total penyitaan uang tunai dari perkara CPO bernilai sekitar Rp 13 triliun.