Kejagung Geledah Rumah Bos Sritex Iwan K Lukminto, Sita Uang Rp 2 Miliar


Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto yang berlokasi di Jawa Tengah pada Senin (30/6).
Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapispenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidim menyita uang senilai Rp 2 miliar.
"Rumah saudara IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) di Jalan Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta," kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (1/7).
Uang tersebut dikemas dalan dua kemasan berbeda yang terdiri dari masing-masing Rp 1 miliar berbungkuskan plastik bening tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024.
Penyidik juga menggeledah sejumlah tempat lainnya yakni rumah Alan Moran Saperino di Sukowarjo, Jawa Tengah. Dari titik ini, penyidik menyita dua buah ponsel.
Kediaman Staf Keuangan Sritex berinisial CKN yang berlokasi di Surakarta juga turut digeledah. Tak ada barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Penyidik juga menggeledah tiga lokasi usaha yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.
Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Iwan sebagai saksi sebanyak empat kali terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.