Menpan RB Sebut Kebijakan WFA untuk ASN Tak Wajib dan Bersifat Opsional


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini mengatakan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja dari mana saja (WFA) bersifat opsional.
Ia mengatakan, instansi pemerintahan tak wajib menerapkan kebijakan WFA yang disebutnya sebagai fleksibilitas kerja tersebut. "Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja," kata Rini saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Rini mengatakan, penerapan WFA dikembalikan pada instansi terkait, berkaca pada kesiapannya melalui pengaturannya. Saat ini sejumlah instansi pemerintah telah melakukan survei hingga uji coba WFA.
"Diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja dan tetap menjaga kualitas layanan publik," kata dia.
Rini mengatakan, fleksibilitas kerja ini tidak berarti memberikan kelonggaran disiplin kepada pegawai ASN. Ia menyebut terdapat empat prinsip dasar dalam penerapannya.
Selain itu, ia mengatakan, fleksibilitas kerja bukanlah hak pegawai, tetapi diberikan berdasarkan pertimbangan objektif. "Disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik dari tugas masing-masing instansi," kata dia.
Rini menuturkan, fleksibilitas kerja ini terbagi menjadi dua hal yakni fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu. "Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau pegawai saja, tetapi harus memiliki kriteria yang tegas," katanya.
Fleksibilitas lokasi hanya dilakukan terhadap tugas-tugas kedinasan yang dapat dikerjakan di luar kantor tanpa memerlukan ruang dan peralatan khusus. Selain itu, dengan fleksibilitas ini, pegawai dapat menggunakan teknologi informasi dan miliki interaksi tatap muka yang sangat minimal.
Sedangkan fleksibilitas waktu diberikan kepada pekerja yang memiliki jam kerja lebih dari 8 jam dalam satu hari atau bertugas kedinasan yang dengan memiliki kerja lebih 5 hari.
"Pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," kata Rini.