Kejagung Periksa Istri Bos Sritex Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Ade Rosman
26 Juni 2025, 15:37
Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa solidaritas untuk buruh Sritex yang di PHK di rumah mantan pemilik PT. Sritex, Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025).
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz
Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa solidaritas untuk buruh Sritex yang di PHK di rumah mantan pemilik PT. Sritex, Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dari Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto, Megawati Budiono, pada Kamis (26/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Megawati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

Saat ini, Megawati menjabat sebagai Direktur Utama di anak perusahaan Sritex yakni PT Griya Asri Sejahtera.

"(Pemeriksaan dimulai) pagi tadi, dan masih berlangsung," kata Harli kepada awak media, Kamis (26/6).

Penyidik Kejagung kini tengah mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank-bank pemerintah maupun daerah.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yaitu ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk. Tahun 2005–2022, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, serta DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020.

Dirut Sritex Bantah Kredit Rp692 M untuk Bayar Utang

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto membantah kredit senilai Rp692 miliar yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI digunakan untuk membayar utang.

Bantahan itu dia sampaikan ketika awak media menanyakan terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa uang tersebut digunakan oleh mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) untuk membayar utang dan membeli aset.

“Setahu saya sebagai adik (adik dari Iwan Setiawan Lukminto), tidak ada. Akan tetapi, nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin malam.

Iwan Kurniawan juga membantah bahwa uang dari kredit tersebut digunakan untuk membeli aset. “(Uang dari kredit) untuk semua operasional Sritex,” katanya menegaskan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa dana kredit dari kedua Bank BJB dan Bank DKI senilai Rp692,98 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka ISL.

Pemberian kredit tersebut, kata dia, sejatinya ditujukan untuk modal kerja. Akan tetapi, oleh ISL disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Selain itu, pemberian kredit kepada Sritex oleh tersangka ZM dan DS tidak sesuai dengan aturan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...