Alasan Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Bayar Rp 105 Miliar

Ade Rosman
26 Juni 2025, 14:06
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Fauza Syahputra|Katadata
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK menggugat balik Lisa Mariana karena dinilai tuduhan yang dilayangkan merusak reputasi dirinya dan keluarganya.

Materi gugatan balik atau rekonvensi dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang telah diunggah secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus oleh tim kuasa hukum RK, Rabu (25/6).

"Kami, tim hukum RK sudah menyampaikan jawaban dan gugatan rekonvensi pada hari rabu kemarin sebagai respons atas adanya upaya pembunuhan karakter yang dilakukan LM terhadap Pak RK," kata kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar saat dikonfirmasi, Kamis (26/6).

Muslim mengatakan LM menuding RK sebagai ayah biologis dari anak CA, namun belum ada tes DNA yang membenarkan tuduhan tersebut.

"Atas tuduhan yang tidak berdasar tanpa fakta hukum, RK tercemar nama baiknya, baik pribadi maupun sosial," jata Muslim.

Muslim juga mengatakan reputasi kliennya ikut terdampak akibat informasi yang disebarkan Lisa meski tanpa didukung fakta hukum.

"Tim hukum mengajukan tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar dan ganti rugi immateriil 100 M," kata dia.

Kuasa hukum RK pun meminta majelis hakim untuk menghukum Lisa membayar kerugian materiil dan immateriil kepada kliennya secara seketika, sekaligus, dan lunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kuasa hukum RK juga meminta Lisa untuk menghapus seluruh unggahan media sosial yang berkaitan dengan reputasi baik dan kehormatan kliennya, serta meminta maaf secara terbuka melalui media sosial dan media massa nasional selama tujuh hari berturut-turut.

Kuasa hukum RK juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dimohonkan kliennya dalam perkara a quo terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Reni Jaya Blok AE-2,RT/RW:006/017,Kelurahan Pamulang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Apabila Lisa lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, kuasa hukum RK juga meminta majelis hakim menghukumnya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet," bunyi poin terakhir rekovensi yang diajukan RK.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...