Singapura Mulai Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Juni 2025, 19:42
singapura
katadata.co.id
e-KTP
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Negeri (State Court) Singapura memulai sidang ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, pada Senin (23/6). Sidang yang dipimpin oleh District Judge Luke Tan ini dijadwalkan berlangsung hingga 25 Juni 2025.

Sidang tahap awal atau committal hearing ini digelar untuk menentukan apakah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia. Dalam proses ini, jaksa dari Kejaksaan Agung Singapura mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

“Jaksa wajib menyerahkan bukti-bukti dan dokumen formal permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia. Di sisi lain, Tannos juga berhak menyampaikan keberatan serta bukti pembelaan,” demikian keterangan resmi dari Kementerian Hukum Singapura dikutip Senin (23/6).

Jika pengadilan memutuskan syarat-syarat ekstradisi terpenuhi, Tannos akan tetap ditahan hingga penyerahan ke Indonesia dilakukan. Namun, ia masih memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding. Apabila tidak mengajukan banding, Menteri Hukum Singapura akan menerbitkan warrant of surrender atau perintah penyerahan.

Proses Panjang Ekstradisi

Tannos telah ditahan di Penjara Changi, Singapura, sejak 17 Januari 2025. Penahanan itu dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan penahanan sementara pada 19 Desember 2024. Permohonan ekstradisi formal diajukan Indonesia pada 24 Februari 2025.

Setelah menilai kelengkapan dokumen, Menteri Hukum Singapura menerbitkan notice to courts pada 18 Maret 2025, yang menandai dimulainya proses ekstradisi secara resmi.

Sejak awal penahanannya, Tannos secara konsisten menyatakan tidak bersedia diekstradisi ke Indonesia. Penolakannya itu disampaikan dalam sejumlah sidang mingguan yang digelar sejak Januari.

Meski demikian, pemerintah Singapura menegaskan komitmennya dalam menangani permintaan ekstradisi dari Indonesia.

“Singapura berkomitmen sebagai mitra ekstradisi yang bertanggung jawab dan akan bekerja sama penuh dengan Pemerintah Indonesia,” ujar Menteri Hukum Singapura Kasiviswanathan Shanmugam.

Paulus merupakan salah satu terdakwa dalam perkara mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia masuk dalam daftar buronan sejak bertahun-tahun lalu dan baru berhasil ditahan di Singapura pada awal 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...