Klasemen Liga Korupsi Indonesia Per Juni 2025, Terbaru Ada Kasus Wilmar Rp11,8 T

Destiara Anggita Putri
18 Juni 2025, 14:48
Klasemen Liga Korupsi Indonesia Per Juni 2025
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Baru-baru ini, masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus Wilmar Group, terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kerugian hingga Rp 11,8 triliun. 

Kasus ini pun menambah jajaran Klasemen Liga Korupsi Indonesia, istilah yang digunakan warganet untuk menggambarkan peringkat kasus-kasus korupsi terbesar yang terjadi di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran dari berita yang ada hingga Selasa (17/6/2025), tercatat ada dua kasus megakorupsi terbaru yang terjadi sepanjang bulan Juni 2025, sehingga layak dicantumkan dalam daftar Liga Korupsi Indonesia.

Nilai kerugian negara dalam kasus-kasus ini tergolong fantastis, dengan beberapa di antaranya mencapai ratusan triliun rupiah. Pemeringkatan klasemen ini dilakukan berdasarkan nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak korupsi dalam kasus-kasus tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut di bawah ini informasi mengenai Klasemen Liga Korupsi Indonesia per Juni 2025.

Klasemen Liga Korupsi Indonesia Per Juni 2025

Berikut ini Klasemen Liga Korupsi Indonesia beserta besaran kerugian negara yang ditimbulkan:

Kejagung sita 11 triliun lebih terkait korupsi ekspor CPO
Klasemen Liga Korupsi Indonesia Per Juni 2025 (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar)

1. Korupsi Pertamina (kerugian negara diperkirakan Rp 968,5 triliun)

Dilansir dari Kompas.com (14/3/2025), sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada 2023. 

Namun, kasus itu berlangsung dari 2018-2023, sehingga kerugian negara selama lima tahun diperkirakan bisa mencapai Rp 968,5 triliun atau hampir Rp 1 kuadriliun.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi Pertamina, meliputi enam petinggi dari anak usaha Pertamina serta tiga broker swasta.

2. Kasus Korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)

Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk terjadi pada periode 2015-2022.

Kasus ini awalnya menyebabkan kerugian lingkungan Rp 271 triliun.  Tapi Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini, termasuk petinggi PT Timah TBK. Mereka menjadi tersangka karena membantu mengakomodir pertambangan timah ilegal.

3. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) (Rp 138,44 Triliun)

Skandal BLBI bermula saat pemerintah mengucurkan dana senilai Rp 147,7 triliun ke 48 bank saat krisis moneter 1997–1998. Sebagian dana tidak dikembalikan, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 138 triliun.

Kasus ini telah lama bergulir, namun masih belum tuntas. KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, sebagai tersangka. Sayangnya, mereka hingga kini belum diproses secara hukum secara efektif.

4. Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun)

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dibantu mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Tindakan ini merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Surya Darmadi, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

5. Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun)  

Kasus ini berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011 yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun, dengan beberapa pihak yang terlibat telah divonis. Sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, masih berstatus buron.

6. Skandal PT Asabri (Rp 22,7 Triliun)

Korupsi ini menyeret para petinggi PT Asabri dan sejumlah pihak swasta karena investasi bodong dalam saham dan reksa dana. Uang yang digelapkan merupakan dana pensiun milik prajurit TNI, Polri, dan ASN.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 22,7 triliun, dan tujuh terdakwa telah divonis bersalah.

Kejagung sita 11 triliun lebih terkait korupsi ekspor CPO
Klasemen Liga Korupsi Indonesia Per Juni 2025 (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar)

7. Kasus PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal membayar polis nasabah. Negara pun rugi Rp 16,8 triliun dan enam orang telah divonis bersalah.

Skandal ini terjadi akibat investasi Saving Plan yang bermasalah. Terdapat penyimpangan pada proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana.

8. Korupsi Wilmar atau CPO (Rp 11,8 triliun)

Pada Selasa (17/6/2025), Kejaksaan Agung menyita Rp 11.880.351.802.619 atau Rp 11,8 triliun, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menyebutkan dalam putusannya bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU, tapi perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder. Tapi JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

9. Kasus Kredit Fiktif LPEI (Rp 11,7 Triliun)

KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PT PE) pada Maret 2025.

Kasus ini terjadi saat LEP memberikan kredit ke PT PE meski perusahaan itu tidak layak. PT PE juga mengajukan kredit dengan kontrak palsu dan meminta uang jatah.

Korupsi LPEI diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 triliun.

10. Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek (Rp 9,9 Triliun)

Proyek pengadaan laptop untuk sekolah di daerah 3T justru diberikan ke daerah non-3T. Diduga terjadi rekayasa teknis dalam proses pengadaan. Kasus ini menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 9,9 triliun, dan saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Demikian informasi lengkap mengenai Klasemen Liga Korupsi Indonesia Per Juni 2025 termasuk kasus terbaru dari Wilmar Group yang menyebabkan kerugian hingga Rp 11,8 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...