Kejagung Kejar Keterangan Tiga Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop


Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, pada pekan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tiga stafsus Nadiem yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief akan diperiksa secara maraton.
Fiona telah diperiksa pada Selasa (10/6), rencananya Jurist Tan akan diperiksa pada Rabu (11/6), dan Ibrahim Arief pada Kamis (12/6).
Harli mengatakan penyidik harus memeriksa ketiganya masing-masing terlebih dahulu sebelum diputuskan apakah akan dikonfrontasi antara ketiganya atau tidak.
"Seperti apa keterangannya tentu akan di-compare, nah didalami satu dengan yang lain. Apakah perlu ada pendalaman dengan pihak-pihak lain, nanti akan kita lihat," kata Harli.
Adapun, salah satu mantan stafsus Nadiem yang telah diperiksa, Fiona digali keterangannya mengenai perannya dalam pengadaan laptop Chromebook ini.
"Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus, tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook ini," kata Harli.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kediaman ketiganya. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan penyidik.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus tengah mendalami dugaan adanya permufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi atau operating system (OS) Chrome,” kata Harli di Jakarta, Senin (26/5).
Kejagung menilai penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbud Ristek dan hasilnya tidak efektif.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ia menambahkan.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbud Ristek saat itu mengganti kajian ini dengan studi baru yang merekomendasikan penggunaan OS Chrome.
Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan Rp 9,98 triliun. Dana ini terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dana alokasi khusus (DAK).
Jampidsus sudah menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.