Adik Kakak Keluarga Lukminto Dibidik Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Sritex


Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, untuk kedua kalinya. Dia menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya pada Selasa (10/6).
Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022. Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.
Pemeriksaan Iwan Kurniawan ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya dia diperiksa pada 3 Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan selama 10 jam terhadap Iwan berkaitan dengan proses pengajuan dan pencairan kredit.
Penyidik menanyakan, apakah Iwan terlibat atau tidak dalam proses tersebut."Bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit," kata Harli kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Harli menuturkan penyidik juga mendalami pengelolaan anak perusahaan dari Sritex yang mana dipimpin oleh Iwan Kurniawan.
Setelah diperiksa, Iwan Kurniawan mengaku dicecar 20 pertanyaan saat 10 jam diperiksa penyidik. "Waktu sekitar 10 jam, enggak terasa. Ada sekitar 20 pertanyaan," kata Iwan.
Dalam pemeriksaan keduanya itu, iwan membawa satu koper dokumen saat memenuhi pemeriksaan tersebut.
"Sejauh ini masih komplet. Kita sudah komplet semuanya. (Membawa satu koper) full dokumen," kata Iwan Kurniawan.
Sebelumnya, Kejagung telah mencegah Iwan Kurniawan bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya. Harli mengatakan, pencegahan ini berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan.
Iwan Kurniawan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada 2014–2023, sebelum menjadi Dirut. Ia juga tercatat sebagai direktur di beberapa anak usaha Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
Penyidik kini tengah mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank-bank pemerintah maupun daerah. Hasil pemeriksaan akan digunakan untuk menilai keterlibatan Iwan Kurniawan dan tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan.
Sementara tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni DS (Dicky Syahbandinata), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto) eks Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.