Kejagung Kembali Panggil 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop


Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memanggil tiga mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek pada 2019 - 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.
"Penyidik hanya bilang (pemeriksaan tiga mantan stafsus Nadiem) mulai besok (Selasa)," kata Harli kepada wartawan, Senin (9/6).
Penyidik telah memanggil tiga mantan stafsus Nadiem sejak pekan lalu. Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief absen dalam pemanggilan tersebut. Kejagung juga telah menerbitkan pencekalan tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim per 4 Juni 2025.
Harli mengatakan, pencekalan dilakukan karena tiga mantan stafsus tersebut mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung. Pemanggilan ketiganya dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Tiga orang ini tidak menghadiri pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," kata Harli.
Hari mengatakan upaya pencekalan ini dilakukan agar ketiga orang mantan anak buah Nadiem Makarim itu kooperatif dalam perkara yang tengah ditelusuri penyidik. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kediaman ketiganya terkait pengusutan perkara pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019 - 2022.