Kejagung Kembali Panggil 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop

Ade Rosman
10 Juni 2025, 08:49
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memanggil tiga mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek pada 2019 - 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan pemanggilan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.

"Penyidik hanya bilang (pemeriksaan  tiga mantan stafsus Nadiem) mulai besok (Selasa)," kata Harli kepada wartawan, Senin (9/6).

Penyidik telah memanggil tiga mantan stafsus Nadiem sejak pekan lalu. Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief absen dalam pemanggilan tersebut. Kejagung juga telah menerbitkan pencekalan tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim per 4 Juni 2025.

Harli mengatakan, pencekalan dilakukan karena tiga mantan stafsus tersebut mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung. Pemanggilan ketiganya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Tiga orang ini tidak menghadiri pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," kata Harli.

Hari mengatakan upaya pencekalan ini dilakukan agar ketiga orang mantan anak buah Nadiem Makarim itu kooperatif dalam perkara yang tengah ditelusuri penyidik. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kediaman ketiganya terkait pengusutan perkara pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019 - 2022. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...