Kejagung Cekal Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Kasus Pengadaan Laptop


Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan pencekalan tiga staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim per 4 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan tiga mantan stafsus Nadiem yang dicekal yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) yang merupakan tenaga teknis.
"Itu kemarin yang sudah digeledah, dua perempuan dan satu laki-laki," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/6).
Pencekalan dilakukan karena tiga mantan stafaus tersebut mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung. Pemanggilan ketiganya dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Tiga orang ini tidak menghadiri pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," kata Harli.
Hari mengatakan upaya pencekalan ini dilakukan agar ketiga orang mantan anak buah Nadiem Makarim itu kooperatif dalam perkara yang tengah ditelusuri penyidik. Rencananya penyidik akan kembali memanggil ketiganya pada pekan depan.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kediaman ketiganya terkait pengusutan perkara pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2022.