Kemenkes Catat 72 Kasus Covid-19 Terkonfirmasi Sejak Awal 2025


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada tujuh orang positif Covid-19 pada tanggal 25-31 Mei 2025 atau pekan ke-22 tahun ini. Adapun secara keseluruhan terdapat 72 kasus terkonfirmasi Covid-19 sejak awal tahun.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, mengatakan persentase hasil tes yang positif atau positivity rate pada pekan ke-22 mencapai 2,05%. Hal ini berarti ada dua orang positif Covid-19 dari 100 orang yang diperiksa. “Total 72 kasus di tahun 2025,” kata Widyawati lewat pesan singkat WhatsApp pada Selasa (3/6).
Widyawati melanjutkan, positivity rate tertinggi pada tahun ini terjadi pada pekan ke-19 atau dalam periode 5-11 Mei sebesar 3,62%. Kemenkes mencatat peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 mulai naik sejak pekan 17 hingga pekan ke-19, dengan tingkat sebaran terbanyak di Banten, Jakarta, dan Jawa Timur.
Kemenkes sebelumnya telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.
Penerbitan surat tertanggal 23 Mei itu bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 maupun penyakit potensial KLB/ Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya.
Surat edaran itu juga memberikan keterangan singkat mengenai situasi Covid-19 di Indonesia. Memasuki minggu ke-20, menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 atau positivity rate 0,59%, dengan varian dominan MB.1.1.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menyampaikan sejumlah aturan terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di negara kawasan Asia.
Dalam surat edaran tersebut, instansi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, dan puskesmas diminta untuk memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
Kemenkes juga meminta rumah sakit dan puskesmas untuk meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
Selain itu, rumah sakit dan puskesmas juga diminta untuk meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging serta memasifkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.
Adapun promosi kesehatan yang dimaksud adalah menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat, cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan, dan segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.