Bos Sritex Iwan Lukminto Diperiksa sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi

Ade Rosman
3 Juni 2025, 15:58
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, Iwan Kurniawan diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di sejumlah anak usaha Sritex.

Ia tercatat menduduki kursi Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT dan Primayudha Mandiri Jaya. Selain itu, ia juga diperiksa atas kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama Sritex.

"Kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini," kata Harli, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Penyidik mencecar Iwan berkaitan dengan mekanisme pengajuan kredit PT Sritex ke perbankan baik pemerintah maupun bank daerah. Ia ditanyai apakah dirinya menyetujui dan menandatangani proses tersebut.

"Lebih khusus terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank. Saya kira di seputaran itu," kata Harli.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...