Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp 300.000 untuk Pekerja dan Guru Honorer


Pada Kamis (5/6/205) mendatang, Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada para pekerja dan guru honorer. BSU sendiri merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi beberapa insentif lain, seperti diskon tarif listrik dan transportasi.
Adapun tujuannya yaitu untuk membantu mengurangi tekanan ekonomi usai libur panjang Lebaran dan menyambut tahun ajaran baru.
Program bantuan ini sebelumnya telah terbukti efektif selama pandemi Covid-19 dan kembali diaktifkan untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Adapun nominal bantuan BSU 2025 Rp 150.000 per bulan dengan diberikan secara sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025) sebesar Rp 300.000 per pekerja.
Metode penyaluran dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening pekerja dan guru honorer yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Lantas, apa saja syarat dan cara cek penerima BSU Rp 300.000 untuk pekerja dan guru honorer? Berikut di bawah ini informasi lengkapnya:
Syarat Penerima BSU Rp 300.000 untuk Pekerja dan Guru Honorer
Berikut ini beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi oleh pekerja dan guru honorer bila ingin mendapatkan BSU Rp300.000:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025;
- Penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 3,5 juta, atau sesuai dengan UMP/UMK wilayah masing-masing;
- Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS;
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Prakerja
- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bekerja di sektor atau wilayah prioritas, termasuk guru honorer.
Cara Cek Penerima BSU Rp 300.000 untuk Pekerja dan Guru Honorer
Penerima BSU 2025 dapat mengecek status bantuan melalui beberapa cara berikut:
1. Melalui Situs Kemnaker
- Akses link kemnaker.go.id;
- Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom verifikasi yang tersedia;
- Sistem akan memberikan informasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima.
2. Melalui Aplikasi Pospay
- Unduh dan buka aplikasi Pospay;
- Masukkan data pribadi;
- Fitur ini khusus untuk penerima yang mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
3. Informasi dari Instansi Kerja atau Kelurahan
Beberapa pekerja akan mendapatkan informasi melalui instansi tempat bekerja yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pihak kelurahan juga dapat menjadi sumber informasi resmi untuk penerima bantuan.
Sebagai informasi, Penyaluran BSU 2025 dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap mulai 5 Juni 2025.
Adapun program ini sendiri diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan, serta melibatkan PT Pos Indonesia dalam pencairan bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Demikian informasi lengkap mengenai syarat dan cara cek penerima BSU Rp 300.000 untuk pekerja dan guru honorer yang penting diketahui.