Awal Mula Kejagung Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 T di Era Nadiem

Ade Rosman
28 Mei 2025, 04:57
Laptop
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa perkara ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Fokus pengusutan adalah pengadaan laptop Chromebook dalam program tersebut.

Menurut Harli, pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah. Peralatan itu ditujukan guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Namun, hasil uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) pada 2018–2019 menunjukkan sejumlah kendala. Salah satunya adalah ketergantungan perangkat tersebut pada jaringan internet, yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Akibatnya, penggunaan Chromebook sebagai sarana AKM pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (27/5).

Kajian awal yang disusun tim teknis menyarankan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows. Rekomendasi ini termuat dalam kajian teknis awal atau Buku Putih.

Namun, rekomendasi tersebut tidak diikuti oleh Kemendikbudristek, yang justru mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang menetapkan spesifikasi OS Chrome/Chromebook.

“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” ujar Harli.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lain, ditemukan indikasi adanya persekongkolan atau permufakatan jahat. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan tim teknis baru agar menyusun kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chromebook.

Kajian tersebut diduga tidak mencerminkan kebutuhan riil pengadaan TIK untuk pelaksanaan AKM dan kegiatan belajar mengajar.

Anggaran Hampir Rp 10 Triliun

Kemendikbudristek menganggarkan dana pengadaan bantuan TIK untuk satuan pendidikan pada 2020–2022 sebesar Rp3,58 triliun. Anggaran tersebut ditambah alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp9,98 triliun.

“Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ujar Harli.

Dalam rangka penyidikan, tim Kejagung juga menggeledah kediaman dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Dua staf tersebut berinisial FH dan JT. Dari kediaman keduanya, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen, sebagai berikut:

Barang Bukti dari Kediaman FH

  • 1 (satu) unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire dengan Model UX3405M, S/N: S5N0CX07U148212, Produk ID: 00342-42688-64745-AAOEM;
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold dengan Model SM-A510FD, IMEI 1: 356911/07997542/9, IMEI 2 : 356912/07/997542/7, S/N: RR8H808D9VV;
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung berwarna putih dengan Model SM-N750, S-N: RF1F33MMNCV IMEI: 351665/06/035327/8;
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung berwana biru dengan Model SM-A705F/DS, S/N: RR8M5116KCR, IMEI 1: 355913/10/564220/6, IMEI 2: 355914/10/564220/4;
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan Model SM-G 990E/DS S/N: RRCT2024DPD,  IMEI 1: 355798870245552, IMEI 2: 359032560245557 berikut simcard Telkomsel nomor 08111492598.

Barang Bukti dari Kediaman JT

  • 1 (satu) unit Harddisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam S/N: WX32A70RSVZC, P/N: WDBYVG0010BBK-0B, Used Space: 167.053.348.864 bytes, Free Space: 833.115.136.000 bytes.
  • 1 (satu) unit Harddisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah S/N: WXEY08VFF268, P/N: WD3200MER-00 2209A Used Space: 6.531.383.296 bytes, Free Space: 313.330.429.952 bytes beserta dongle.
  • 1 (satu) unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, Used Space: 1.507.852.288 bytes, Free Space: 6.232.801.280 bytes dengan stiker bertuliskan Transitional Justice and reconciliation Commission.
  • 1 (satu) unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam Serial No. 8CG923IJF1 dalam kondisi mati beserta charger.
  • 1 (satu) buah buku agenda warna biru merek Moleskine;
  • 1 (satu) buah buku agenda warna biru merek Moleskine ujung sampul depan atas dan bawahnya robek;
  • 1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bergambar tangkai dan bunga warna putih;
  • 1 (satu) buah buku agenda sampul warna merah merek Noteletts;
  • 1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Hedayah;
  • 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hijau bertuliskan Jinbo Business Notebook Plan;
  • 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam merek Daycraft;
  • 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Better Financing fot Better Health Achieving UHC PPJK Kemenkes RI;
  • 1 (satu) buah buku agenda sampul warna merah merek Daycraft;
  • 1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat muda merek Typo;
  • 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hijau merek Smash;
  • 1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Daycraft;
  • 1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Typo;
  • 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Merdeka Belajar HGN 2021;
  • 1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Majlis Keselamatan Negara Malaysia Jabatan Perdana Menteri.

Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim

Harli mengatakan, penyidik berpeluang memeriksa Nadiem Makarim yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024.

"Pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini," kata Harli. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...