Putusan MK: Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Harus Gratis

Ameidyo Daud Nasution
27 Mei 2025, 18:03
mk, sekolah, sekolah gratis
ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Suasana sidang perdana uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta. Pendidikan gratis harus diselenggarakan di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat.

Hal ini merupakan isi dari Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hari ini. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim MK Suhartyo di MK, Jakarta, Selasa (27/5) dikutip dari Antara.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi sekolah negeri bisa menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa di sekolah swasta.

Enny mengatakan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar. Tujuannya agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

"Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta," kata Enny.

Menurut MK, jika frasa tersebut hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, maka negara bisa dianggap mengabaikan situasi karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak bersekolah di swasta.

Oleh karena itu, MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta. Namun, MK menyatakan bantuan untuk sekolah swasta hanya bisa diberikan kepada sekolah yang memenuhi syarat perundangan.

MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...