Puan Desak Budi Arie Beri Penjelasan Usai Tuding PDIP Terkait Kasus Judi Online

Ade Rosman
27 Mei 2025, 15:16
budi arie, puan maharani, pdip, judi online
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik Puan Maharani (tengah) melambaikan tangan ke arah simpatisan usai menghadiri Konsolidasi Organisasi Internal Partai di Kantor DPD PDIP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mendesak Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk mengklarifikasi tudingannya yang menyebut PDIP terlibat judi online.

Puan mengatakan, Budi perlu mengklarifikasi pernyataannya itu agar menghindari spekulasi lainnya di publik. 

"Untuk menghindari fitnah dari Pak Menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut, jangan kemudian bicara sembarangan, tolong diklarifikasi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5).

Meski demikian, Puan meminta publik untuk tidak berspekulasi terkait hal tersebut dan menunggu penjelasan dari Budi Arie terlebih dahulu.

Sebelumnya, desakan agar Budi meminta maaf juga disampaikan oleh anggota Komisi VI fraksi PDIP, Sadarestuwati. Desakan itu disampaikan saat Komisi VI tengah rapat dengan Budi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5).

Sadarestuwati meminta Budi untuk menyampaikan permintaan maaf dalam rentan waktu 1x24 jam.

"Juga disampaikan di medsos bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu adalah personal," kata dia.

Permasalahan ini bermula dari beredarnya rekaman yang diduga suara Budi Arie. Namanya sempat disebut dalam sidang dakwaan kasus judi online Kominfo (sekarang Komdigi).

Dalam rekaman yang beredar tersebut, Budi Arie menyebut ia sengaja terkena framing oleh PDIP termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.

Sejumlah kader PDIP pun melaporkan tudingan tersebut ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/5). Ketua Umum relawan Pro Jokowi alias Projo itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...