Istana Singgung Faktor Regenerasi Terkait Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun


Istana Kepresidenan tengah mengkaji usulan perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) hingga usia 70 tahun yang diajukan oleh Koprs Pegawai Republik Indonesia alis Korpri.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan pemerintah mempertimbangkan beragam faktor untuk melanjutkan pembahasan usulan Korpri tersebut. Beberapa di antaranya mencakup kaderisasi dan regenerasi ASN.
"Pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga soal kaderisasi dan regenerasi ASN," kata Hasan saat menggelar konferensi pers di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada Senin, (26/5).
Hasan juga menyampaikan urgensi pemerintah untuk memastikan adanya aliran kepemimpinan baru yang kompeten. “Ke depan tentu pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” ujarnya.
Juru Bicara Istana Kepresidenan itu menyampaikan belum ada pembahasan lanjutan di internal Istana terkait dengan usulan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Utama ASN hingga 70 tahun.
Ia menyarankan agar Korpri dapat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang merupakan anggota Dewan Penasihat Korpri.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan (di Istana) Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja,” ujar Hasan.
Kopri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai batas usia pensiun 63 tahun. Korpri Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun. Lalu untuk Jabatan Fungsional Utama, batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Lalu, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun. Adapun, usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.