Ini Syarat Jalur Domisili SPMB DKI Jakarta 2025, Wajib Punya Kartu Keluarga

Destiara Anggita Putri
22 Mei 2025, 11:35
Syarat Jalur Domisili SPMB DKI Jakarta 2025
ANTARA FOTO/Maulana Surya/nym.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.

Sistem penerimaan SPMB 2025 ini mencakup empat jalur, yaitu jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Dikenal sebelumnya sebagai jalur zonasi, jalur domisili sendiri merupakan mekanisme penerimaan siswa baru yang dikhususkan bagi calon murid yang tinggal di dalam zona penerimaan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada acuannya yaitu zonasi berpatokan pada jarak, sedangkan domisili mempertimbangkan wilayah tempat tinggal.

Namanya sendiri diubah secara resmi dan mengalami penyesuaian implementasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Dalam prosesnya, da beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar SPMB 2025 jalur domisili. Adapun setiap wilayah memiliki ketentuannya masing-masing.

Bagi yang berdomisili di DKI Jakarta, berikut ini syarat jalur domisili SPMB DKI Jakarta 2025 yang penting diketahui.

Pendaftaran PPDB Zonasi SMP di Solo
Syarat Jalur Domisili SPMB DKI Jakarta 2025 (ANTARA FOTO/Maulana Surya/nym.)

Syarat Jalur Domisili SPMB DKI Jakarta 2025

Untuk bisa mendaftar SPMB DKI Jakarta 2025 melalui jalur domisili, berikut ini persyaratannya yang mesti diketahui:

  • Calon siswa jalur domisili wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Nama orang tua/wali siswa di KK harus sama persis dengan yang tercantum di rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru tetap berlaku jika perubahan disebabkan oleh:

- Kematian orang tua/wali

- Perceraian orang tua/wali

- Kondisi lain yang ditetapkan Pemda sebelum penerbitan KK terbaru.

  • Kematian atau perceraian orang tua/wali harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai dari instansi yang berwenang.
  • Jika calon siswa tidak memiliki KK karena kondisi khusus, dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Kondisi khusus yang dimaksud meliputi:

- Bencana alam

- Bencana sosial.

  • Surat keterangan domisili harus diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat sesuai domisili siswa.
  • Surat keterangan domisili harus mencantumkan informasi bahwa:

- Calon siswa telah berdomisili minimal satu tahun sejak tanggal penerbitan surat keterangan

- Jenis bencana yang dialami.

  • Jika ada perubahan data KK kurang dari satu tahun dan bukan karena pindah alamat, KK tersebut tetap bisa digunakan untuk pendaftaran jalur domisili.
  • Perubahan data KK yang bukan karena pindah alamat meliputi:

- Penambahan anggota keluarga selain calon siswa.

- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah.

- Penerbitan KK baru karena hilang atau rusak.

  • Jika ada perubahan data KK, wajib melampirkan:

- KK lama (jika ada perubahan atau rusak).

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang).

  • Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memverifikasi dan validasi data KK calon siswa.

Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025

Meskipun demikian, setiap calon pendaftar di semua tingkatan pendidikan juga wajib memenuhi ketentuan umum dalam SPMB 2025. Adapun ketentuan tersebut mencakup batas usia minimum dan maksimum sesuai jenjang pendidikan, serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syarat administratif

Berikut ini persyaratan umum pendaftaran SPMB 2025:

1. Pendidikan SD

Untuk bisa mendaftar, calon siswa kelas 1 SD wajib berusia 7 tahun tepat pada 1 Juli di tahun pendaftaran. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Usia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama penerimaan.
  • Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan untuk mendaftar.
  • Jika calon siswa memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Para calon siswa tidak perlu melakukan tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk SD.
  • Bagi calon siswa yang ingin masuk SD lebih awal, maka harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait.

    2. Pendidikan SMP

    Syarat bagi calon siswa yang ingin mendaftar ke SMP kelas 7, meliputi:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan pendidikan SD atau yang sederajat.

3. Pendidikan SMA/SMK

Selanjutnya, untuk jenjang SMA dan SMK kelas 10, syarat yang berlaku meliputi:

  • Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
  • Khusus bagi calon siswa yang ingin masuk SMK, beberapa bidang keahlian atau program keahlian tertentu, memungkinkan memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhinya.

Demikian informasi mengenai syarat jalur domisili SPMB DKI Jakarta 2025 beserta informasi lainnya yang penting diketahui.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...