Eks Ketua KPU Hasyim Asyari akan Bersaksi di Sidang Kasus Hasto


Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2016—2024 Hasyim Asyari akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum atau JPY Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan menyebutkan Hasyim akan menjadi saksi dalam sidang tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Jumat (16/5).
"Kami juga akan hadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo," ujar JPU kepada wartawan.
Arif semula akan diperiksa dalam sidang pada hari Jumat (7/5). Namun, kesaksiannya ditunda karena pemeriksaan saksi penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, sudah memakan waktu 1 hari penuh.
Adapun sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019—2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.