Kejagung Sebut Nilai Sitaan dalam Kasus Duta Palma Capai Rp 6,8 Triliun

Ade Rosman
8 Mei 2025, 18:02
kejaksaan, kejagung, duta palma
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Penunjukan barang bukti pada konferensi pers perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Ke
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung mengatakan, hingga saat ini total uang yang telah disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait PT Duta Palma Group mencapai Rp 6,8 trilun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar  mengatakan, uang yang disita tak hanya berbentuk rupiah, namun terdiri dari sejumlah mata uang asing lainnya, yakni 13.274.490,57 dolar Amerika Serikat, 12.859.605 dolar Singapura, 13.700 dolar Australia, 2.005 yuan, 2.000.000 yen, 5.645.000 won, dan 300.000 ringgit.

"Kami sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Grup. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.000.804.089," kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

Harli mengatakan, uang hasil sitaan secara otomatis masuk ke rekening penerimaan negara (RPN). "Terhadap uang-uang yang telah disita ini,secara otomatis masuk di rekening penitipan," kata Harli.

Hari ini, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 479 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  asal tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, uang senilai Rp 479.175.079.148 itu disita atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations, sebuah holding perkebunan kelapa sawit terafiliasi Duta Palma.

Ia menjelaskan, penyidik mendapatkan informasi, anak usaha PT Darmex Plantations yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hong Kong melalui jasa perbankan.

"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum, dan melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut, sebesar Rp 479.175.079.148," kata Sutikno dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

Setelah dilakukan pemblokiran, penyidik lalu meminta pada Penuntut Umum agar uang tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.

"Karena 99 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex Plantations. Sedangkan sisa 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari," kata Sutikno.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...