Kejaksaan Kaji Dampak UU BUMN terhadap Kewenangan Penegakan Hukum


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, Kejagung tengah mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Kajian dilakukan karena salah satu poin UU tersebut menyebut Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas BUMN bukan lagi merupakan penyelenggara negara.
Namun, UU tersebut berbenturan dengan Pasal 11 Ayat (1) UU KPK yang menyatakan penyelenggaran negara yang melakukan korupsi merupakan salah satu objek yang diusut KPK.
"Kami sedang melakukan kajian terhadap UU baru yang dimaksud dan kita tunggu nanti seperti apa," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).
Harli mengatakan, kajian itu mencakup sejauh mana kewenangan aparat penegak hukum nantinya. Namun, ia menyoroti soal unsur-unsur dalam suatu tindak pidana korupsi.
"Misalnya di situ ada hal-hal yang bersifat pemufakatan jahat, tipu muslihat, dan sebagainya, sementara di sini kita tahu ada aliran uang negara, tentu tugas penegak hukum untuk melakukan penelitian apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak," katanya.
Adapun, Pasal yang disoroti dalam UU Nomor 1 tahun 2025 BUMN yakni Pasal 3X Ayat (1) yang berbunyi "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara" dan Pasal 9G yang berbunyi "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".