BGN Hapus Skema Reimburse MBG Imbas Dugaan Penggelapan di Dapur Kalibata

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Mei 2025, 16:12
Siswa menyantap hidangan saat program makan bergizi gratis (MBG) di SD Negeri Banjarsari 5, Kota Serang, Banten, Jumat (2/5/2025).
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym.
Siswa menyantap hidangan saat program makan bergizi gratis (MBG) di SD Negeri Banjarsari 5, Kota Serang, Banten, Jumat (2/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) menghapus mekanisme mengganti biaya atau reimburse dalam praktik distribusi makan bergizi gratis (MBG) imbas kejadian masalah pembayaran di satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG di Kalibata, Pancoran, Jakarta.

Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bakal menerapkan pola kemitraan dalam skema penyaluran dana program MBG. Menurut Dadan, pola kemitraan memungkinkan pemerintah lebih kuat dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan program MBG.

“Ada hal-hal yang kurang baik dengan pola reimburse, di mana ketika mitra mengeluarkan anggaran terlebih dahulu, maka kendali ada di mitra,” kata Dadan saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, pada Selasa (6/5).

Dadan menekankan upaya perubahan strategi pengelolaan anggaran diharapkan dapat memperkuat kontrol pemerintah MBG. Melalui skema teranyar tersebut, Dosen Departemen Proteksi Tanaman Institut Pertanian Bogor (IPB) itu mengatakan bakal memberikan uang muka kepada mitra sepuluh hari sebelum pelaksanaan melalui virtual account. Mekanisme ini memungkinkan penggunaan anggaran bisa dilacak secara digital dan real-time.

“Agar semua yang terlibat di program MBG betul-betul mengikuti aturan yang diterapkan oleh Badan Gizi,” ujar Dadan.

Pada forum tersebut, Dadan menjelaskan skema keuangan dalam MBG terbaru. Mekanisme pencairan dana MBG melalui sistem digital hanya dapat dilakukan oleh perwakilan yayasan dan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

“Ketika mitra sudah terverifikasi kemudian kami buatkan virtual account dan hanya bisa dicairkan oleh dua pihak yaitu perwakilan yayasan dan Kepala SPPG. Sehingga kami harapkan seluruh transaksi itu dilakukan melalui digital,” kata Dadan.

BGN sebelumnya mengatakan masalah penutupan SPPG atau dapur MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan karena konflik internal rekanan. BGN menyebut, masalah vendor atau dapur makan bergizi gratis di Pancoran merupakan kesalahpahaman antara yayasan dan mitra.

Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975,37 juta.

"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak Ibu Ira, selaku mitra dapur MBG di Kalibata," kata kuasa hukum korban Danna Harly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/4), dikutip dari Antara.

Dadan mengatakan Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025. Ira sudah memasak sekitar 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap. "Perselisihan ini terjadi pada 24 Maret 2025. Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD," ujarnya.

Dalam kontraknya, harga yang tercantum adalah Rp 15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu. Pihak yayasan mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024. Setelah ada pengurangan, uang Ira masih dipotong lagi sebesar Rp 2.500 per porsi.

Padahal Badan Gizi Nasional (BGN) telah membayar pihak yayasan sebesar Rp 386,5 juta. Ketika hendak menagih haknya, pihak yayasan malah berkata bahwa Ira kekurangan bayar Rp 45,31 juta, dengan alasan kebutuhan di lapangan seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ira. "Mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. Itu semua Ibu Ira yang membiayai," kata Danna.

Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, Ira mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh yayasan. Ia menyesalkan tindakan SPPG yang tidak ada keterbukaan informasi. Ira akhirnya mengakhiri kemitraannya dan melaporkan yayasan ke kepolisian. "Kami sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasikan ini, sampai sekarang belum ada (respons)," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...