Polisi Sediki Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Lansia Buta Huruf Mbah Tupon


Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY menyelidiki kasus dugaan mafia tanah yang merugikan seorang lansia buta huruf bernama Tupon alias Mbah Tupon (68 tahun) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima pada 14 April. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.
"Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ihsan dikutip dari Antara, Senin malam (28/4).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY M. Lisman Puja Kesuma menyampaikan partai telah menginstruksikan anggota untuk memberikan bantuan hukum kepada Mbah Tupon. Anggota Fraksi Gerindra Danang Wahyu Broto bersama pengurus DPD Gerindra DIY sudah menemui Mbah Tupon dan keluarga.
Mbah Tupon merupakan buruh tani yang tanah warisan seluas 1.655 meter persegi terancam disita bank akibat praktik mafia tanah. Tanah ini telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya, dan ia tak menerima uang sepeser pun.
Warga Dusun Ngentak pun menggalang petisi mendukung Mbah Tupon. Petisi yang viral di media sosial mendesak keadilan dan pengembalian hak-hak Mbah Tupon.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut. Ia berharap prosesnya tidak dipersulit dengan persoalan administratif.
Menurut dia, kasus Mbah Tupon merupakan satu dari ribuan kasus penyerobotan tanah rakyat oleh para mafia tanah. Para korban rata-rata sudah tua dan merupakan ahli waris yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan.
"Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat,” kata dia.