Kejaksaan Agung Usai Tetapkan Direktur Jak TV Tersangka: Kami Tidak Antikritik

Ade Rosman
22 April 2025, 19:55
kejaksaan, kejagung, jak tv
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan Kejagung tidak antikritik. Ia mengatakan tak mempermasalahkan berita yang ditayangkan, termasuk dari Jak TV.

Hal ini merespons penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) dalam kasus perintangan penyidikan penanganan perkara tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas (ontslag) ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan tidak pernah antikritik. Bahkan kami selalu menjadikan media menjadi tempat kami untuk bertanya dan refleksi diri," kata Harli usai bertemu dengan jajaran Dewan Pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).

Ia mengatakan, dalam perkara yang menjerat TB, ada pemufakatan jahat antara tiga tersangka perintangan penyidikan perkara tersebut. Harli menjelaskan, ada informasi yang tak dikemas secara tidak benar. 

"Seolah-olah institusi ini busuk. Padahal kenyataanya tidak demikian. Informasi yang tidak benar dikemas. Untuk apa? Memengaruhi opini," kata dia.

Harli mengatakan, konteks dari permasalahan ini yakni adanya pelemahan institusi melalui narasi yang menggiring opini publik. "Semua dalam rangka apa? Pelemahan tehadaa institusi. Untuk apa? Untuk penanganan perkara supaya sesuai dengan kehendaknya," kata Harli.

Ia mengatakan, peran dari ketiga tersangka perintangan penyidikan tersebut berimbas pada pandangan masyarakat termasuk pandangan peradilan terhadap Kejaksaan. 

"Itu terkonfirmasikan dan kami sudah rilis. Ada pembuatan-pembuatan konten, pembuatan-pembuatan talkshow," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan penanganan perkara tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas (ontslag) ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga tersangka perintangan penyidikan yakni advokat Marcella Santoso (MS), dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...