Mensesneg Sebut Pembahasan Revisi UU Polri dan Kejaksaan Dimulai Tahun Ini

Muhamad Fajar Riyandanu
21 April 2025, 18:04
polri, ruu polri, ruu kejaksaan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan akan mulai bergulir tahun ini.

"Kalau sesuai dengan agenda, iya (tahun ini)," kata Pras di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (21/4).

Ia mengatakan, substansi dari revisi UU Polri dan Kejaksaan belum dibahas secara detail oleh pemerintah. Pras juga menolak anggapan bahwa revisi UU Polri akan menjadikan Polri sebagai institusi dominan.

"Super power-nya di mana? wong isinya belum kami bahas kok," ujar Pras.

Sedangkan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyatakan belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Puan menyatakan, Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah yang resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan, draf revisi UU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.

"Surpres (revisi UU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...