Mendagri Minta Anggaran Pilkada Ulang Rp 719 M Gunakan APBD, Tak Bebani APBN


Pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar di 24 daerah menelan anggaran sebesar Rp 719 miliar. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap anggaran tersebut dapat menggunakan APBD dan tak membebankan APBN.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, Tito menjelaskan berdasarkan aturan anggaran Pilkada berasal dari APBD, dan dapat dibantu oleh APBN.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kemendagri meminta kepada KPU, Bawaslu agar betul-betul mengajukan anggaran secara efisien dan seminimal mungkin, supaya tidak memberatkan APBD.
Selain itu dia berharap agar dana pilkada ulang tak membebankan APBN. "Sedapat mungkin kita menggunakan APBD yang ada, baik dari kabupaten maupun provinsi, sedapat mungkin," kata Tito dalam paparannya saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Tito mengungkapkan, Kemendagri telah menurunkan tim untuk menyisir efisiensi anggaran. Ia juga menyebut telah membuat surat tentang efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor 1/2025, yaitu efisiensi anggaran di K/L oleh Kemenkeu dan efisiensi anggaran daerah yang ditugaskan Kemendagri.
"Sehingga kami menyisiri terutama daerah-daerah PSU ini apakah anggarannya betul-betul efisien atau tidak, sehingga kami harapkan mereka tetap menggunakan APBD-nya," kata Tito.
Rincian anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan KPUD, Bawaslu, Polri dan TNI sebagai berikut:
- KPUD mendapat Rp 429 miliar atau 59,75%
- Bawaslu mendapat Rp 128 miliar atau 22,10%
- Polri mendapat Rp 91 miliar atau 12,79%
- TNI mendapat Rp 38 miliar atau 5,36%.
"Jadi totalnya Rp 719 miliar, ini kami kira turun dari rapat lalu, lebih kurang Rp 1 triliun lebih karena ada upaya melakukan efisiensi tersebut," kata Tito.
Tito mengatakan, terdapat tiga daerah yang pendanaannya belum cukup dan masih melakukan penghitungan yakni Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, Tito mengaku tak khawatir karena yakin anggaran di daerah itu cukup untuk pelaksanaan PSU.
Ada pula Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan yang disebut kekurangan anggaran Rp 15 miliar untuk pelaksanaan PSU. Kendati demikian, Tito mengatakan telah berkomunikasi dengan Gubernurnya, dan disampaikan bahwa terdapat sisa anggaran KPU Provinsi yang akan dihibahkan, sehingga daerah ini tak menjadi masalah.
"Per hari ini yang masih belum tuntas menghitung adalah Pasaman dan Boven Digoel, meski kami meyakini dari postur APBD-nya mereka bisa mengefisiensikan karena pasaman kurang lebih Rp 20 miliar, Boven Digoel kurang lebih Rp 50 miliar, ini kita kejar dua-duanya," kata Tito.
KPU mengungkapkan terdapat dua daerah yang anggarannya belum tersedia untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
"Jadi prinsipnya total dari 24 Kabupaten/Kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh Pemda setempat yaitu Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat) dan Kabupaten Boven Digoel (Papua Selatan)," kata Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat.
Ia menuturkan anggaran PSU bersumber dari sisa dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada, dan kekurangan anggarannya menunggu dari Pemda. "Seandainya belum tersedia anggaran kan tentu kami akan sampaikan ke pemerintah pusat, terutama ke Kemendagri," kata Yukianto.
Berikut ini rincian perkiraan anggaran PSU di 24 daerah dan 2 daerah rekapitulasi dan penghitungan suara ulang:
1. Kabupaten Jayapura
Kebutuhan Anggaran: Rp35 juta
Sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah): Rp16,37 miliar
Kekurangan: Nihil
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
2. Kabupaten Puncak Jaya
Kebutuhan Anggaran: Rp89 juta
Sisa NPHD: Rp1,24 miliar
Kekurangan: Nihil
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
3. Kabupaten Bungo
Kebutuhan Anggaran: Rp1,55 miliar
Sisa NPHD: Rp1,69 miliar
Kekurangan: Nihil
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
4. Kabupaten Bangka Barat
Kebutuhan Anggaran: Rp673,8 juta
Sisa NPHD: Rp6,65 miliar
Kekurangan: Nihil
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
5. Kabupaten Siak
Kebutuhan Anggaran: Rp483,2 juta
Sisa NPHD: Rp6,74 miliar
Kekurangan: Nihil
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
6. Kabupaten Magetan
Kebutuhan Anggaran: Rp403,6 juta
Sisa NPHD: Rp8,54 miliar
Kekurangan: Nihil
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
7. Kabupaten Banggai
Kebutuhan Anggaran: Rp3,86 miliar
Sisa NPHD: Rp10,16 miliar
Kekurangan: Nihil
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
8. Kabupaten Barito Utara
Kebutuhan Anggaran: Rp1,6 miliar
Sisa NPHD: Rp 249,25 juta
Kekurangan: Rp1,35 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
9. Kabupaten Mahakam Ulu
Kebutuhan Anggaran: Rp14,9 miliar
Sisa NPHD: Rp13,34 miliar
Kekurangan: Rp1,56 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
10. Kabupaten Buru
Kebutuhan Anggaran: Rp 443,68 juta
Sisa NPHD: Rp 9,94 juta
Kekurangan: Rp433 juta
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
11. Kabupaten Kepulauan Talaud
Kebutuhan Anggaran: Rp999,8 juta
Sisa NPHD: Rp23 juta
Kekurangan: Rp976,8 juta
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
12. Kabupaten Pulau Taliabu
Kebutuhan Anggaran: Rp2,69 miliar
Sisa NPHD: Rp1,1 miliar
Kekurangan: Rp2,68 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
13. Kabupaten Empat Lawang
Kebutuhan Anggaran: Rp15,74 miliar
Sisa NPHD: Rp6,67 miliar
Kekurangan: Rp9,069 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
14. Kabupaten Banjar Baru
Kebutuhan Anggaran: Rp8,5 miliar
Sisa NPHD: Rp800 juta
Kekurangan: Rp7,7 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
15. Kabupaten Bengkulu Selatan
Kebutuhan Anggaran: Rp9,99 miliar
Sisa NPHD: Rp500 juta
Kekurangan: Rp9,49 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
16. Kabupaten Serang
Kebutuhan Anggaran: Rp38,9 miliar
Sisa NPHD: Rp8,39 miliar
Kekurangan: Rp30,51 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
17. Kabupaten Tasikmalaya
Kebutuhan Anggaran: Rp43,76 miliar
Sisa NPHD: Rp5 miliar
Kekurangan: Rp38,76 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
18. Kabupaten Kutai Kartanegara
Kebutuhan Anggaran: Rp38,27 miliar
Sisa NPHD: Nihil
Kekurangan: Rp38,27 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
19. Kabupaten Provinsi Papua
Kebutuhan Anggaran: Rp109,98 miliar
Sisa NPHD: Rp47, 9 miliar
Kekurangan: Rp62 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
20. Kabupaten Kota Palopo
Kebutuhan Anggaran: Rp10,5 miliar
Sisa NPHD: Rp2,24 miliar
Kekurangan: Rp8 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
21. Kabupaten Pesawaran
Kebutuhan Anggaran: Rp15,4 miliar
Sisa NPHD: Rp6 miliar
Kekurangan: Rp9,35 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
22. Kabupaten Parigi Moutong
Kebutuhan Anggaran: Rp19,52 miliar
Sisa NPHD: Rp11,62 miliar
Kekurangan: Rp7,89 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
23. Kabupaten Kota Sabang
Kebutuhan Anggaran: Rp425,72 juta
Sisa NPHD: Rp28 juta
Kekurangan: Rp397,6 juta
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
24. Kabupaten Gorontalo Utara
Kebutuhan Anggaran: Rp8,84 miliar
Sisa NPHD: Rp159,38 juta
Kekurangan: Rp8,681 miliar
Ketersediaan Anggaran: Tersedia oleh Pemda
25. Kabupaten Pasaman
Kebutuhan Anggaran: Rp13,43 miliar
Sisa NPHD: Rp1,25 miliar
Kekurangan: Rp12.17 miliar
Ketersediaan Anggaran: Belum Tersedia
26. Kabupaten Boven Digoel
Kebutuhan Anggaran: Rp31,38 miliar
Sisa NPHD: Rp1,2 miliar
Kekurangan: Rp30,18 miliar
Ketersediaan Anggaran: Belum Tersedia