Kejagung Buka Peluang Periksa Riza Chalid dalam Kasus Minyak Pertamina

Muhamad Fajar Riyandanu
28 Februari 2025, 18:25
riza chalid, kejagung, pertamina
ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/Spt.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2024 di Jakarta, Selasa (31/12/2024). Men
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah rumah dan kantor milik pengusaha Riza Chalid berkaitan dengan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Namun, hingga saat ini, pengusaha minyak tersebut belum diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.  Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar menuturkan, setiap pemeriksaan yang dilakukan bergantung pada kebutuhan penyidik.

"Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Harli mengatakan, saat ini penyidik masih berfokus pada pemeriksaan terhadap sembilan tersangka yang telah ditetapkan. Dari sembilan tersangka, salah satunya yakni putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Selain itu, sejumlah pejabat tinggi Pertamina juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik masih fokus terhadap pemeriksaan kepada para tersangka, dan para pejabat-pejabat teknis," kata Harli.

Hingga kini, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat berkaitan dengan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dua rumah milik Riza di Jakarta Selatan turut digeledah. Selain itu, kantor Riza yang berlokasi di lantai 20 Plaza Asia juga turut digeledah. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, dokumen hingga barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...