Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dengan putusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus Harun Masiku tetap sah.
"Menyatakan gugatan praperadilan pemohon tak dapat diterima," kata Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto yang membacakan putusan tersebut pada Kamis (13/2).
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan telah menjalani pemeriksaan di KPK dengan status tersebut.
Lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun Masiku. KPK menetapkan status
setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12).
"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo.
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).