PPDB Berubah jadi SPMB: Kuota Domisili Susut, Ada Jalur Khusus Pengurus OSIS

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Januari 2025, 11:26
spmb, ppdb, zonasi
ANTARA FOTO/Maulana Surya/nym.
Sejumlah calon siswa didampingi orang tuanya saat mengantre untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur zonasi Sekolah Menegah Pertama (SMP) di salah satu sekolah di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah mekanisme pendaftaran murid baru dari semula sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

Pembaharuan ini juga menyasar kepada penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang nantinya bakal lebih mengutamakan siswa kurang mampu yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Perubahan sistem penerimaan murid baru ini menyasar kepada siswa jenjang SMP dan SMA. Untuk tingkat SMP terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Selanjutnya untuk tingkatan SMA, SPMB akan dilakukan lintas kabupaten/kota. Dikutip dari Antara, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan dengan sistem baru, penetapan SPMB akan ada pada level provinsi.

Abdul Mu'ti mengatakan proses pendaftaran siswa SD tetap menggunakan sistem yang berlaku saat ini karena dinilai telah berjalan dengan baik. Berikut uraian singkat empat sistem penerimaan siswa baru 2025:

Jalur Domisili

Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi. Meski begitu, terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi sistem domisili yang akan berlaku tahun ini. Pelaksanaan sistem domisili itu dapat berbeda di tiap-tiap wilayah karena menyesuaikan dengan kebijakan daerah tempat tinggal murid.

Jalur Prestasi dan Kepemimpinan

Jalur Prestasi merupakan penjaringan penerimaan murid baru melalui seleksi prestasi akademik dan non akademik siswa/siswi. Abdul Mu'ti menjelaskan kategori non-akademik terbagi menjadi dua bagian, yakni prestasi olahraga dan seni.

Selain itu ada tambahan jalur kepemimpinan bagi calon siswa yang punya rekam jejak atau portofolio sebagai pengurus organisasi siswa intra sekoleh (OSIS) maupun Pramuka. Menurut Abdul Mu'ti, mereka akan mendapat pertimbangan untuk diterima sebagai murid baru jalur prestasi.

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Jalur Mutasi

Jalur mutasi berkenaan dengan penugasan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Selain merilis ketentuan teranyar mengenai proses penerimaan siswa/siswi baru, Kemendikdasmen juga melakukan penyesuaian terhadap kuota penerimaan murid dari tiap jalur di tingkat SMP dan SMA. Berikut daftarnya:

Kuota SPMB SMP

Kouta jalur domisili untuk SMP dikurangi menjadi 40% dari semula 50% dari jumlah total penerimaan siswa. Sementara itu, jalur afirmasi meningkat dari minimal 15% menjadi 20%. Adapun jalur mutasi tetap maksimal 5%, dan jalur prestasi yang sebelumnya diambil dari sisa kuota kini ditetapkan minimal 25%.

Kuota SPMB SMA

Penyusutan kuota jalur domisili juga menyasar pada proses pemerimaan murid baru di tingkat SMA menjadi 30% dari sebelumnya 50%. Kenaikan kuota terjadi pada jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%. Adapun jalur mutasi tetap dibatasi maksimal 5%, dan jalur prestasi yang sebelumnya diambil dari sisa kuota kini ditetapkan minimal 30%.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...