Menteri Pendidikan Sebut Libur Sekolah saat Ramadan Tinggal Tunggu Surat Edaran

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Januari 2025, 16:12
libur, ramadan, sekolah
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan sambutan disaksikan Sekjen PAN Eddy Soeparno (tengah) dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti (kanan) saat kegiatan peringatan Isra Mi'raj 1444 H di Kantor DPP PAN, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya telah mematangkan surat edaran (SE) yang mengatur libur sekolah selama ramadan tahun ini.

Dia mengatakan rancangan penerbitan SE itu juga merupakan salah satu topik bahasan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (17/1).

Wacana mengenai durasi libur sekolah satu bulan penuh itu merupakan pembahasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi lintas kementerian itu dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Sudah kami bahas lintas kementerian. Sudah ada kesepakatan bersama, tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersamanya,” kata Abdul Mu’ti sebelum memasuki Istana.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu turut mengoreksi istilah libur ramadan yang selama ini diberitakan oleh media. Abdul Mu’ti menyebut istilah yang tepat adalah ‘pembelajaran di rumah’.

“Jangan pakai kata libur. Kata kuncinya bukan libur Ramadan, tapi pembelajaran di bulan Ramadan,” ujarnya.

Abdul Mu’ti enggan memberikan keterangan lanjutan soal teknis pelaksanaan pembelajaran di rumah selama Ramadan tahun ini. Dia hanya menjelaskan prosedur dan operasional pembelajaran di rumah akan diatur lengkap dalam surat edaran.

“Nanti tunggu saja. Tunggu sampai SE keluar,” kata Abdul Mu’ti.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...