233 Ijazah Mahasiswa Stikom Bandung Dicabut Imbas Sanksi Administrasi Mendikti


Sebanyak 233 ijazah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan pembatalan merupakan imbas dari keputusan yang dibuat kementerian beberapa waktu lalu.
"Itu adalah konsekuensi dari sanksi administratif yang telah dikenakan pada bulan April 2024," kata Togar seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/1).
Menurut Togar, pembatalan ijazah dilakukan setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek RI menemukan kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode 2018 sampai 2023. Togar menyatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya investigasi berbasis bukti sebelum memutuskan hal ini.
"Sudah dilakukan investigasi berbasis bukti, rekomendasi pembenahan, termasuk agar pihak universitas melakukan mitigasi risiko terhadap langkah-langkah perbaikan, dan tentunya tetap melakukan pengawasan," ujar Togar.
Adapun terkait para lulusan yang terpaksa harus mengulang, Togar menyebutkan hal tersebut adalah bagian dari mitigasi tindakan remedial. Ia menyebutkan perguruan tinggi seharusnya memiliki prosedur yang sesuai tentang urusan pencatatan mahasiswa, sampai pada cara pemenuhan apa yang kurang dari standar.
Togar mengingatkan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia terkait standar nasional yang dikeluarkan oleh Kemdiktisaintek. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal sehingga hal serupa tidak terjadi di perguruan tinggi lain di Indonesia.
"Standar nasional dikti sudah ada, sudah lengkap juga dengan sistem penjaminan mutu dan sistem pemeriksaan internal. Tinggal isu kepemimpinan yang perlu tawakal dan amanah," tutur Togar.
Sebelumnya diberitakan Stikom Bandung memutuskan melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni berdasarkan hasil peninjauan dari Tim EKA Ditjen Dikti. Saat ini, Stikom Bandung telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023.