Payung Hukum Belum Disahkan DPR, Kartu Prakerja Rawan Bermasalah

Image title
30 April 2020, 10:12
kartu prakerja, perppu nomor 1 tahun 2020, bantuan tunai
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi. Setiap peserta kartu prakerja akan menerima bantuan pemerintah Rp 3,55 juta, antara lain berupa insentif tunai Rp 2,4 juta.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Implementasi kartu prakerja berpotensi menimbulkan masalah lantaran payung hukumnya belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Chief Executive Officer Katadata Metta Dharmasaputra mengatakan, peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi payung dari seluruh kebijakan fiskal untuk pandemi Covid-19 hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang.

"Perppu belum ada, tapi kartu prakerja dibuat tunai tanpa payung hukum. Apakah tidak menjadi masalah besar?" kata dia dalam Webinar Kartu Prakerja, Kamis (30/4).

Melalui Peraturan Perppu Nomor 1 tahun 2020, pemerintah memberikan stimulus Rp 405,1 triliun untuk mengatasi pandemi corona. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 110 triliun dialokasikan untuk program jaring perlindungan sosial.

Program jaring perlindungan sosial tersebut meliputi kartu prakerja, program keluarga harapan, kartu sembako, dan diskon tarif listrik bersubsidi.

Belajar dari kasus Bank Century, dana penyelamatan atau bailout dianggap tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum. Hal ini terjadi lantaran DPR menolak Perppu No 4 tahun 2008 tentang JPSK disahkan sebagai UU.

(Baca: Setumpuk Masalah Kartu Prakerja di Tengah Gelombang PHK Akibat Corona)

Saat ini, program kartu prakerja telah berjalan. Pemerintah pun telah menyalurkan bantuan sebesar Rp 3,55 juta kepada 456.265 peserta.

Oleh karena itu, lanjut Metta, akan terdapat kompleksitas hukum pada implementasi kartu prakerja. Ia pun mendorong Perppu Nomor 1 Tahun 2020  segera disahkan menjadi UU.

Ia juga melihat terdapat masalah dalam manajemen waktu pelaksanaan kartu prakerja. Sebagaimana diketahui, kasus pertama virus corona muncul pada 2 Maret lalu. Namun, manajemen pelaksana kartu prakerja baru dibentuk pada 17 Maret.

Lalu kartu prakerja diluncurkan pada 20 Maret, sementara pendaftaran gelombang I dibuka pada 12 April. Adapun kartu prakerja saat ini diutamakan untuk pekerja dan UMKM yang terdampak virus corona. "Jadi saya kira tidak ideal," ujar dia.

Selain itu, Metta menyoroti permasalahan kelengkapan data. Menurutnya, belum ada data kelompok yang menerima bantuan secara terperinci. Padahal, pemberian bantuan secara tunai harus sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.

(Baca: Pemerintah Tak Atur Besaran Komisi untuk Mitra Kartu Prakerja)

Adapun peserta kartu prakerja akan mendapatkan insentif tunai Rp 2,4 juta, yang diberikan Rp 600 ribu/bulan selama empat bulan setelah masa pelatihan usai.

"KPK sudah memberikan peringatan, bantuan langsung tunai harus sesuai DTKS. Jadi tanpa ada data eksak, bisa jadi masalah hukum," katanya.

Sementara itu, Direktur Riset Center Of Reform on Economics  Piter Abdullah Redjalam menilai penyaluran kartu prakerja di tengah kondisi pandemi corona saat ini tak tepat. Menurut dia, sebagian besar pendaftar kartu prakerja saat ini hanya mengincar dana insentif saja. 

"Saya yakin sebagian besar dari mereka mendaftar untuk mendapatkan insentifnya. Ini perlu ditanyakan kepada pendaftar," kata Piter dalam acara yang sama.

Kondisi ini wajar di tengah banyaknya pemutusan hubungan kerja akibat pandemi virus corona. Menurut Pieter, para pendaftar sebenarnya tak membutuhkan pelatihan untuk mencari pekerjaan, melainkan dana untuk menghidupi diri dan keluarga.

"Waktunya perlu dilihat kembali. Kalau kartu prakerja digulirkan pada saat tidak di tengah pandemi mungkin akan disambut gembira," kata dia.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...