Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara 101 Perusahaan Pelanggar PSBB

Ameidyo Daud
28 April 2020, 21:36
psbb, virus corona, jakarta
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Ojek daring menunggu pesanan di kawasan gedung perkantoran Sudirman, Jakarta, Minggu (26/4/2020). Pemprov DKI hingga Selasa (28/4) menutup operasional 101 perusahaan lantaran melanggar PSBB
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara operasional 101 perusahaan di Ibu Kota lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka ketahuan masih beroperasi meski bukan bidang yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Dari data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, seluruh perusahaan tersebut tersebar di lima wilayah yaitu 33 di Jakarta Selatan, 26 di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 16 di Jakarta Pusat, serta 7 di Jakarta Timur.

(Baca: 74.785 Warga Jakarta Ikuti Rapid Test, Persentase Positif Corona Turun)

Selain itu, Disnakertrans DKI juga memperingatkan 119 pelaku usaha yang memiliki izin Kementerian Perindustrian namun belum melaksanakan protokol kesehatan secara penuh. Lalu ada 440 perusahaan yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan diberi pembinaan karena belum menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan.

Sebelas sektor yang diizinkan beroperasi dalam masa PSBB adalah kesehatan, energi, makanan/minuman, keuangan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, konstruksi, perhotelan, pelayanan dasar, industri strategis, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Aturan PSBB wajib dipatuhi masyarakat dan perusahaan untuk menekan penyebaran Covid-19. Pelanggar bahkan diancam sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menyatakan akan menegur hingga mencabut izin perusahaan pelanggar PSBB. “Bila pengusaha melakukan pelanggaran dan berulang, bisa kami cabut izin usahanya,” kata Anies tanggal 13 April lalu.

Sedangkan Kepala Dinaskertrans DKI Andri Yansah mengatakan penutupan operasional perusahaan bandel ini akan dilakukan hingga PSBB berakhir yakni 22 Mei. Dia juga meminta perusahaan patuh aturan main karena penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan. “Lebih baik di rumah saja karena keadaannya gawat,” kata Andri.

(Baca: PSBB Efektif, Pakar Prediksi Corona di Jakarta Mereda Jelang Lebaran)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...