Kasus Bupati Klaten dan Potensi Bantuan Corona Untuk Kampanye Pilkada

Image title
28 April 2020, 19:03
Dana bantuan pandemi corona rawan diselewengkan untuk kampanye pilkada 2020.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas KPU melakukan simulasi pengisian formulir hasil penghitungan suara di tingkat TPS di KPU Pusat , Jakarta, Selasa (7/1/2020). Dana bantuan pandemi corona rawan diselewengkan untuk kampanye pilkada 2020.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bupati Klaten Sri Mulyani menjadi sorotan warganet lantaran bansos covid-19 dari Kementerian Sosial berupa hand sanitizer ditempeli gambar dirinya. Warganet menilai tindakan ini sengaja dilakukan olehnya untuk kampanye Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan 9 Desember nanti.

Salah satu akun yang menilai demikian adalah @mahasiswaYUJIEM. Akun ini pun membuat utas tentang barang-barang bantuan untuk masyarakat lainnya yang sengaja ditempeli foto Sri Mulyani. Di antaranya adalah di bungkus beras hasil kerja sama dengan BATAN dan buku sekolah keluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

Tagar #BupatiKlatenMemalukan pun menjadi trending topic di Twitter. Analisis data Twitter menggunakan Social Bearing menunjukkan dari 575 cuitan dalam rentang pukul 16.00-17.00 WIB hari ini (28/4), 96,7% bersentimen negatif.   

Kabupaten Klaten memang menjadi salah satu daerah dari 270 peserta Pilkada 2020. Sri Mulyani yang merupakan politikus PDIP juga berpotensi menjadi calon petahana karena baru menjabat satu periode. Ia menjabat Bupati setelah pendahulunya, Sri Hartini, ditangkap KPK karena tersandung korupsi jual beli jabatan.

Sri Mulyani disebut sebagai kandidat kuat lantaran mewakili dinasti politik yang bercokol di Klaten selama dua dekade ke belakang. Ia adalah istri dair Sunarna, mantan Bupati Klaten periode 2005-2015 dan pernah menjabat sebagai wakil dari Haryanto Wibowo untuk periode 2000-2005. Haryanto adalah suami dari Sri Hartini.

(Baca: Bolong Bansos Pemerintah di Kelas Menengah Bawah)

Melansir Kompas.com, Sri Mulyani berdalih kasus penempelan fotonya di bansos dari Kementerian Sosial terjadi “karena kekeliruan di lapangan.” Ia mengklaim bantuan hand sanitizer dari Kementerian Sosial sebanyak 1.000 botol dan yang dibagikan di lapangan mencapai 10 ribu botol, termasuk bantuan darinya pribadi.

“Di lapangan mungkin ditempeli (foto Sri Mulyani) semua. Kejadiannya seperti itu,” kata Sri, Selasa (28/4).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah pun telah angkat suara mengenai praktik ini. Koordinator Humas Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin menyatakan mengecam tindakan Sri Mulyani yang menurutnya tidak etis. Ia pun mengimbau kepada bakal calon petahana lain tak melakukan perbuatan serupa.

“Apalagi jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya,”kata Rofiuddin, Selasa (28/4).

Potensi Penyelewengan Bantuan Corona Untuk Kampanye

Perkaranya, selain Sri Mulyani terdapat 223 daerah lain yang berpotensi memiliki kandidat petahana di Pilkada 2020 dan bisa melakukan penyelewengan serupa. Untuk itu, sejak jauh hari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyoroti potensi penyelewengan dana penanggulangan pandemi corona untuk kampanye Piklada 2020.   

Ketua KASN Agus Pramusinto menyatakan dari pemilu ke pemilu bansos paling sering diselewengkan untuk kepentingan kampanye. Maka, besar kemungkinan bansos pandemi corona juga diselewengkan petahana.

“Kita perlu mencegah sejak awal,” kata Agus, dilansir CNNIndonesia.com, 31 Maret lalu.

Agus pun meminta kepada penyelenggara Pilkada 2020, pemerintah, DPR untuk merumuskan aturan yang dapat mencegah hal itu. Bisa dengan merumuskannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang kini sedang digodok oleh Kementerian Dalam Negeri.

(Baca: Nasib Suksesi Kepala Daerah di Tengah Pandemi)

Senada, Ketua Bawaslu Abhan pada 24 April mengingatkan potensi penyelewengan dana penganggulangan corona untuk kampanye petahana. Sebab tertundanya tahapan pemilu membuat petahana yang semestinya sudah cuti masih menjabat dan berpeluang mengambil kesempatan untuk berkampanye di tengah pandemi.

Sedangkan, kata Abhan, dalam kondisi seperti ini sulit membedakan bantuan kemanusiaan dengan kampanye. Karena di lapangan bantuan-bantuan tersebut bercampur. Maka, ia meminta kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam menilai bantuan dari petahana.

“Jika ada kejanggalan penggunaan bantuan corona untuk kampanye laporkan,” kata dia.  

Hukuman Berat Bagi Penyeleweng Anggaran

Demi menjamin dana penanggulangan corona tak diselewengkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan langkah pencegahan. Caranya berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengawasi penggunaan anggaran covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Maret lalu. Ia pun meminta kepada masyarakat dan pihak lainnya turut serta mengawasi penggunaan dana penanggulangan corona. Sebab jumlahnya sangat besar dan berpotensi dikorupsi.

Pemerintah melalui Perppu Nomor 1 tahun 2020 menganggarkan Rp 405 triliun untuk penanggulangan corona. Dari total tersebut, Rp 110 triliun digunakan untuk mendanai program jaring perlindungan sosial. Di antaranya melaksanakan program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, dan diskon tarif listrik bersubsidi.

Dalam kesempatan sama, Firli menyatakan ancaman hukuman bagi penyeleweng dana penanggulangan corona sangat berat. “Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana,” kata dia.

(Baca: Belajar dari Sukses Korsel Gelar Pemilu Saat Corona Untuk Pilkada 2020)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...