Tiga Fakta di Balik Tren Melambatnya Kasus Positif Corona di Jakarta

Image title
28 April 2020, 14:39
kasus virus corona di jakarta melambat, pandemi corona, covid-19, anies baswedan, doni monardo, perusahaan pelanggar PSBB Jakarta, PSBB Jakarta
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Ilustrasi PSBB. Penyebaran virus corona di wilayah DKI Jakarta mulai melambat.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Penyebaran virus corona di wilayah DKI Jakarta mulai melambat. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan hal ini karena pembatasan sosial berskala besar atau PSBB berjalan baik dan mengurangi penyebaran pandemi.

“Khusus DKI, perkembangan terakhir kasus positif telah mengalami perlambatan sangat pesat. Kurva penyebaran corona di Jakarta telah melandai," kata Doni melalui video conference, Senin (27/4).

Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan tren penambahan kasus baru Covid-19 di Jakarta secara harian yang melambat. Dari 167 kasus baru pada 21 April 2020 menjadi 65 kasus baru pada 26 April 2020. Namun, angkanya sedikit naik pada Senin kemarin (27/4) yakni 86 kasus baru.

(Baca: Dua Strategi Plaza Indonesia Bertahan selama Masa Sulit Pandemi Corona)

Kabar baik lainnya, hingga pekan terakhir April ini terjadi penurunan jumlah kasus positif virus corona. Ia menilai hal ini mengindikasikan terjadi kenaikan jumlah pasien yang sembuh.

Dengan kondisi tersebut Doni memperkirakan masyarakat Indonesia bisa kembali hidup normal pada Juli 2020. Namun dengan syarat, semua orang bekerja keras, patuh, dan disiplin menjaga jarak atau social distancing.

(Baca: Rapid Test 72.618 Orang di DKI Jakarta, Hasilnya 2.881 Positif Corona)

Bagaimana Jakarta bisa melandaikan kasus virus corona, berikut fakta-faktanya:

1. Kebijakan PSBB di Jakarta

Penerapan PSBB di ibu kota berlaku pada 10 April lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang PSBB. Kebijakan ini sebenarnya berlaku hingga 23 April, tapi diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Pergub itu mewajibkan semua warga memakai masker ketika berada di luar rumah. Selain itu, waktu operasional transportasi umum dibatasi mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Jumlah penumpang hanya boleh 50% dari kapasitas maksimum. Ojek daring alias ojol tidak boleh mengangkut penumpang.

Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengangkut 50% dari kapasitas. Untuk motor boleh berboncengan asal berdomisili sama. Warga dilarang beraktivitas di rumah ibadah, diimbau untuk menjalankan ibadah di tempat tinggal masing-masing.

(Baca: Pendapatan Jakarta Anjlok 53%, Anies Susun APBD 2021 Lebih Realistis)

Restoran dan pedagang makanan boleh berjualan tapi hanya melayani pesan antar atau take away. Status PSBB juga melarang perusahaan beroperasi dan karyawan bekerja, kecuali 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub tersebut. Ke-11 sektor itu, antara lain instansi pemerintah, perwakilan diplomatic, badan usaha milik negara/daerah, kesehatan, energi, komunikasi, dan keuangan.

Ancaman Denda Pelanggar PSBB di Jakarta
Ancaman Denda Pelanggar PSBB di Jakarta (Katadata)

2. Sanksi bagi pelanggar PSBB

Anies memutuskan perpanjangan status PSBB di Jakarta. Periode kedua ini berlangsung selama 28 hari, dari 24 April hingga 22 Mei 2020. “Sekarang adalah fase penegakan. Di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak,” katanya pada Rabu lalu.

Ia sempat mengimbau agar perusahaan tidak mencuri-curi kesempatan dengan tidak meliburkan diri. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan, yang tidak termasuk 11 sektor yang dikecualikan Pergub, tetap beroperasi secara normal.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menemukan 543 perusahaan melanggar aturan PSBB. Sebanyak 76 perusahaan telah disegel. "Kami ada beberapa contoh perusahaan memaksakan karyawannya bekerja dan ternyata betul ada kasus positif dengan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan," kata Anies.

(Baca: Targetkan Corona Mereda Juni, Pemerintah Pacu Tes Massal hingga Mei)

3. Masih jadi episentrum kasus virus corona di Indonesia

Per Senin (27/4), jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.869 orang. Jumlah ini mencakup 42,54% total kasus di seluruh Indonesia, menurut data situs Covid19.go.id. Tingginya kasus ini belum tergantikan posisinya sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Untuk jumlah yang dirawat di rumah sakit mencapai 1.950 orang dan 1.169 orang melakukan isolasi mandiri. Pasien yang sembuh mencapai 335 orang dan yang meninggal 367 orang.

Jumlah orang dalam pemantaun yang ada di Jakarta sebanyak 6.085 orang. Dari angka itu sebanyak 5.898 orang telah selesai dipantai. Sementara, ada 5.304 orang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan atau PDP.

(Baca: Ekonom Indef Desak Jokowi Tegas Terapkan Aturan Larangan Mudik)

Reporter: Dimas Jarot Bayu, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...