Ada Larangan Mudik, Polisi Catat 1.181 Mobil Coba Tinggalkan Jakarta

Image title
24 April 2020, 12:10
mudik lebaran, kepolisian, transportasi, jakarta
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.
Mobil yang membawa pemudik berputar ketika memasuki tol Jakarta-Cikampek yang sudah ditutup di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Kepolisian mencatat ada 1.181 kendaraan pribadi yang mencoba meninggalkan Jakarta pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik Lebaran.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kepolisian mencatat 1.181 mobil pribadi berusaha meninggalkan DKI Jakarta pada hari pertama penerapan larangan mudik Lebaran. Data tersebut diperoleh sejak Jumat (24/4) pukul 00.00 - 05.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua tempat yang menjadi check point pemantauan kendaraan pemudik yakni, Gerbang Tol Cikarang Barat dan Bitung, Tangerang. "Semua kendaraan pribadi disuruh putar balik. Ini sanksi tegas bagi semua orang yang ingin pulang kampung," kata Yusri kepada Katadata.co.id, Jumat (24/4).

Menurut dia, pengawasan ketat akan terus dilaksanakan Kepolisian di ruas tol maupun jalan arteri. Adapun jumlah titik yang diawasi sebanyak 18 titik di sekitar Jakarta.

Dari jumlah tersebut dua titik berada di ruas tol Cikarang Barat dan Cibitung. Sisanya 16 titik jalan arteri yang diawasi masing-masing Polres di perbatasan.

Lebih lanjut, Yusti memperkirakan, intensitas di jalan arteri bakal meningkat pada malam hari. "Arteri sampai sejauh ini belum ada datanya, tapi kami sudah memperketat pengawasan," kata dia.

(Baca: Permenhub Larangan Mudik, Beda Durasi untuk Mobil, Kereta, dan Pesawat)

(Baca: Curi Start Mudik pada Masa Pandemi, Belajar dari Kesalahan Italia)

Pemerintah telah resmi menerapkan pelarangan mudik untuk memutus rantai penularan Covid-19. Dengan larangan itu, seluruh kendaraan pribadi tak bisa keluar dari wilayah Jabodetabek mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan skema ini akan diterapkan dengan ketat untuk seluruh kendaraan pribadi. Jika nantinya masih ditemui ada pemudik yang nekat pulang kampung maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. 

“Dari luar ke Jabodetabek tidak boleh (masuk), dari Jabodetabek tidak boleh keluar,” kata Budi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (23/4).

Kemenhub menyiapkan beberapa titik pengawasan di perbatasan. Lokasinya berada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km 31, Jalan Nasional perbatasan Bekasi dan Karawang, dan perbatasan Bogor-Cianjur di Puncak Pass.

Kemudian, Tol Cigombong perbatasan Bogor-Sukabumi, Tol Jakarta-Merak, dan Jalan Nasional Tangerang-Serang tepatnya di Bitung. “Sudah ada pos didirikan. Ada petugas kepolisian, dinas perhubungan, Satpol PP, dan  TNI juga,” kata Budi.

(Baca: Kemenhub Sebut Sanksi Denda Bagi Pemudik Mulai Berlaku 7 Mei)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...