Keresahan Ratusan Warga Forest Hill, Rumah Tersangkut Kasus Jiwasraya

Image title
23 April 2020, 22:32
Kejaksaan agung, benny tjokro, perumahan forest hill, status lahan forest hill
Jiwasraya.co.id
Ilustrasi. Kejaksaan Agung tengah menyelidiki apakah pengembang perumahan PT Forest Hill memperoleh aliran dana ilegal terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Gabriel Alan tak pernah menduga, status rumah yang dibelinya melalui cicilan KPR bakal diblokir Kejaksaan Agung. Rumah miliknya merupakan satu dari 400 rumah pada lahan seluas 60 hektare yang dianggap merupakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. 

Ia mengaku sudah beberapa kali mengkonfirmasi kepada PT Blessindo Terang Jaya selaku pengembang. Namun, belum ada jawaban yang memuaskan. Pengembang hanya menjelaskan status tanah belum mendapatkan kejelasan informasi. 

“Warga sepakat untuk membentuk Paguyuban Warga Forest Hill dan berjuang atas hak-nya sebagai konsumen,” ujar Gabriel yang kini menjasdi Ketua Tim Paguyuban Warga Forest Hill, Kamis (23/4).

Gabriel menegaskan, warga membeli dan mendapatkan rumah di perumahan Forest Hill secara sah dan legal dari tabungan dan hasil kerja keras. Mekanisme pembelian dilakukan mencicil melalui KPR dan banyak diantara warga terdampak yang membayar tunai  dan sudah lunas.

(Baca: Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Rp 13,1 Triliun )

Keresahan akan nasib properti miliknya juga dirasakan Christophorus Bayu. Ia hingga kini masih mencicil KPR untuk melunasi properti tersebut. "Keringat yang saya keluarkan untuk membayar uang muka dan menyicil KPR bahkan belum kering, belum lagi biaya yang keluar untuk renovasi," ungkap dia.

Perumahan Forest Hil terdiri dari  6 cluster, antara lain Silver Heights, The Village, Titanium, Plutonium, Arcadia dan The Jardin. Bayu menjelaskan, sebagian rumah saat ini bahkan sudah dihuni. 

Adapun saat ini warga Forest Hill telah melayangkan surat keberatan atas status hukum tanah mereka ke Kejaksaan Agung. Surat keberatan yang disertai dengan dokumen transaksi legal pembelian rumah oleh para warga perumahan tersebut seharusnya sudah berada di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun, Jampidsus hingga kini belum memberikan kepastian hukum kepada warga Forest Hill dalam Berita Acara yang mereka buat.  Jampidus bahkan menyebut BAP tersebut bisa gugur jika selama penyidikan ditemukan aliran dana ilegal ke PT Blessindo Terang Jaya yang berhubungan langsung atas tanah di perumahan tersebut. Kondisi tersebut bisa menyebabkan tindak penyitaan.

(Baca: Kejaksaan Blokir Tanah Bentjok di Millenium City & Forest Hil)

Para warga pun berharap dapat memperoleh bantuan hukum dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Real Estate Indonesia.

Dihubungi secara terpisah, Staf Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  Rio Prambodo menyatakan, belum ada laporan pengaduan resmi dari warga Perumahan Forest Hill Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke instansinya. Permasalahan status hukum tanah perumahan tersebut pun masih perlu diselidiki lebih dalam.

Meski demikian,  menurut dia, posisi konsumen harus tetap diutamakan dalam penyelesaiannya karena pembelian dilakukan secara sah. “Pemerintah harus turun tangan membantu memediasi permasalahan ini, jangan sampai timbul permasalahan baru,” kata Rio ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (23/4).

Adapun ia memberikan solusi lain, yakni konsumen dapat mengajukan tuntutan perdata kepada pihak pengembang atas haknya.

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...