Jokowi Terbitkan Perpres Permudah Izin Impor Pangan hingga Bahan Baku

Dimas Jarot Bayu
23 April 2020, 18:57
izin impor, impor, penyederhanaan izin impor jokowi
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan guna menata dan menyederhanakan izin impor untuk kebutuhan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, serta bahan baku dan penolong.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 yang diteken pada 8 April 2020. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan penataan dan penyederhanaan izin impor barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana. Selain itu, penataan dan penyederhanaan izin impor guna pemenuhan kebutuhan lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Penataan dan penyederhanaan izin ini dilakukan untuk mempercepat impor. Ini dilakukan demi menjaga ketersediaan barang konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau.

"Dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong," tulis Perpres Nomor 58 Tahun 2020 tersebut.

(Baca: Indonesia Dapat Pinjaman Rp 23 T dari ADB untuk Penanganan Corona)

Penataan dan penyederhanaan izin impor bakal dilakukan dengan tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional. Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, jenis perizinan impor dapat berupa persetujuan, pendaftaran, peneetapan, dan/atau pengakuan.

Adapun jenis persyaratan untuk perizinan impor meliputi izin, persetujuan, surat keterangan, rekomendasi, pertimbangan teknis. Kemudian, penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pemerintah, serta persyaratan perizinan lainnya sesuai ketentuan dalam undang-undang sektor terkait.

Pemberian persyaratan untuk perizinan impor diberikan oleh menteri/kepala lembaga yang membidangi sektor terkait barang impor dalam bentuk tertulis. Pemberian persyaratan perizinan impor tersebut dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri menteri/kepala lembaga yang membidangi sektor terkait barang impor.

(Baca: Jokowi Utamakan Stimulus Sektor Riil karena Paling Terpukul Corona)

Kemudian, pemberian persyaratan untuk perizinan impor wajib mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang sektor terkait. "BUMN dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor produk/barang untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)," tulis Pasal 6 aturan tersebut.

Perpres ini juga mengatur bahwa barang impor untuk pemenuhan kebutuhan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis dan jumlah barang impor yang diberikan fasilitas tersebut ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...